27.6 C
Jakarta
Monday, February 9, 2026

Dugaan Malpraktik Pemasangan IUD, RSUD Doris Sylvanus Lakukan Investigasi Internal

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Doris Sylvanus akhirnya buka suara terkait somasi dan dugaan malpraktik yang dilayangkan oleh pasien bernama Remita Yanti (32).

Pihak rumah sakit membenarkan telah menerima surat dari kuasa hukum pasien dan menyatakan siap menghadapi proses pembuktian hukum.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Doris Sylvanus Suyuti Syamsul menegaskan bahwa surat permintaan rekam medis dan pertanggungjawaban dari Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) telah diterima oleh bagian Tata Usaha.

Saat ini, tim hukum rumah sakit sedang menyusun jawaban berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Bagian hukum RS akan menjawab sesuai substansi surat dan memenuhi permintaan PH (Penasihat Hukum) sepanjang dibolehkan oleh Undang-Undang,” ujar Suyuti saat dikonfirmasi, Minggu (8/2/2026).

Baca Juga :  Pelayanan Kesehatan Harus Bersifat Adil dan Merata

Menanggapi desakan keluarga pasien untuk membuka rekam medis secara lengkap guna membuktikan adanya pemasangan IUD tanpa izin, pihak rumah sakit mengingatkan adanya aturan ketat.

“Rekam medis diatur dengan regulasi ketat, termasuk apa yang boleh diberikan dan apa yang tidak boleh diberikan,” jelasnya.

Electronic money exchangers listing

RSUD dr Doris Sylvanus memastikan hanya akan memberikan data yang diperbolehkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut, pria yang juga mejabat Kepala Dinas Kesehatna (Dinkes) Kalteng ini menolak untuk menyimpulkan apakah tindakan medis yang menyebabkan usus pasien terpotong tersebut merupakan malpraktik atau bukan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, rumah sakit menyerahkan penilaian tersebut kepada lembaga yang berwenang.

Baca Juga :  Bupati Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahu 2021

“Soal dugaan malpraktik saya tidak punya kewenangan menilai apakah ada atau tidak ada. UU No. 17 Tahun 2023 memberikan kewenangan tersebut ke Majelis Disiplin Profesi,” tegasnya.

Terkait langkah internal, RSUD Doris Sylvanus menyatakan tengah melakukan investigasi terhadap tim medis yang menangani operasi caesar dan pemasangan IUD terhadap Remita Yanti.

Namun, hasil investigasi tersebut dipastikan tidak akan dibuka ke publik dalam waktu dekat.

“Tentu saja secara internal kami akan melakukan investigasi, tetapi datanya bukan untuk publik. Akan kami gunakan nantinya kalau ada proses litigasi untuk adu bukti,” ungkap Suyuti.

Hal ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dan kepentingan pembelaan rumah sakit jika kasus berlanjut ke ranah hukum.(her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Doris Sylvanus akhirnya buka suara terkait somasi dan dugaan malpraktik yang dilayangkan oleh pasien bernama Remita Yanti (32).

Pihak rumah sakit membenarkan telah menerima surat dari kuasa hukum pasien dan menyatakan siap menghadapi proses pembuktian hukum.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Doris Sylvanus Suyuti Syamsul menegaskan bahwa surat permintaan rekam medis dan pertanggungjawaban dari Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) telah diterima oleh bagian Tata Usaha.

Electronic money exchangers listing

Saat ini, tim hukum rumah sakit sedang menyusun jawaban berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Bagian hukum RS akan menjawab sesuai substansi surat dan memenuhi permintaan PH (Penasihat Hukum) sepanjang dibolehkan oleh Undang-Undang,” ujar Suyuti saat dikonfirmasi, Minggu (8/2/2026).

Baca Juga :  Pelayanan Kesehatan Harus Bersifat Adil dan Merata

Menanggapi desakan keluarga pasien untuk membuka rekam medis secara lengkap guna membuktikan adanya pemasangan IUD tanpa izin, pihak rumah sakit mengingatkan adanya aturan ketat.

“Rekam medis diatur dengan regulasi ketat, termasuk apa yang boleh diberikan dan apa yang tidak boleh diberikan,” jelasnya.

RSUD dr Doris Sylvanus memastikan hanya akan memberikan data yang diperbolehkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut, pria yang juga mejabat Kepala Dinas Kesehatna (Dinkes) Kalteng ini menolak untuk menyimpulkan apakah tindakan medis yang menyebabkan usus pasien terpotong tersebut merupakan malpraktik atau bukan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, rumah sakit menyerahkan penilaian tersebut kepada lembaga yang berwenang.

Baca Juga :  Bupati Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahu 2021

“Soal dugaan malpraktik saya tidak punya kewenangan menilai apakah ada atau tidak ada. UU No. 17 Tahun 2023 memberikan kewenangan tersebut ke Majelis Disiplin Profesi,” tegasnya.

Terkait langkah internal, RSUD Doris Sylvanus menyatakan tengah melakukan investigasi terhadap tim medis yang menangani operasi caesar dan pemasangan IUD terhadap Remita Yanti.

Namun, hasil investigasi tersebut dipastikan tidak akan dibuka ke publik dalam waktu dekat.

“Tentu saja secara internal kami akan melakukan investigasi, tetapi datanya bukan untuk publik. Akan kami gunakan nantinya kalau ada proses litigasi untuk adu bukti,” ungkap Suyuti.

Hal ini dilakukan untuk menjaga akuntabilitas dan kepentingan pembelaan rumah sakit jika kasus berlanjut ke ranah hukum.(her)

Terpopuler

Artikel Terbaru