PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) menyatakan salah satu anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng tidak memenuhi syarat.
Itu disampaikan dalam putusan hasil sidang DKPP di ruang sidang DKPP Jakarta dalam putusan perkara No. 120-PKE-DKPP/IX/2023 yang dibacakan oleh Majelis Hakim DKPP, Jumat (8/12).
”Menyatakan pihak terkait, Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalteng periode 2022-2027,” ujar Ketua Majelis Hakim DKPP Heddy Lugito dalam amar putusannya melalui akun youtube DKPP RI didampingi 4 anggota yaknif J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Ratna Dewi Pettalolo.
Dalam amar putusannya itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada para teradu yakni, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Anggota Lolly Suhenty, Herwin J H Malonda, Totok Haryono, dan Puadi.
Salah satu anggota majelis hakim menyebutkan, tindakan teradu menetapkan Winsi Kuhu sebagai anggota Bawaslu Kalteng periode 2022- 2027 yang tidak memenuhi syarat itu, tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Di sisi lain, menanggapi hal tersebut, Winsi Kuhu mengaku belum melihat dan membaca putusan yang menyangkut dirinya.
”Saya belum bisa berkomentar lebih, soalnya saya belum baca,”ujarnya saat dikonfirmasi media, Jumat (8/12).
Diketahui, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng Winsi Kuhu, juga diduga terafiliasi Partai Politik (Parpol) NasDem. Padahal, Winsi Kuhu baru saja dilantik pada tahun 2022 lalu. Ia menjabat sebagai anggota Bawaslu Kalteng untuk periode 2022 -2027 bersama dengan Satriadi dan Siti Wahidah.
Namun kabar yang beredar, bahwa Winsi Kuhu ternyata masuk dalam struktur kepengurusan komisi saksi NasDem Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada tahun 2019. Surat tersebut, ditandatangani oleh Ketua DPW Partai NasDem Sulut Maximiliaan Lomban dan Sekretaris Victor Mailangkay.
Mengutip Pasal 117 ayat 1 huruf I, syarat anggota Bawaslu yakni mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Di pasal dan ayat yang sama huruf J, syaratnya menjadi anggota Bawaslu mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
Winsi Kuhu yang diduga terkait hal tersebut, ketika dikonfirmasi membantah bahwa dirinya terafiliasi dengan partai politik NasDem.
“Namun saya tetap patuh dan menghormati terkait proses yang ada di dalam penyelenggara pemilu,” ujarnya kepada prokalteng.co, Rabu (22/8) lalu.
Sementara, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi menanggapi putusan DKPP yang menyatakan anggota Bawaslu Kalteng Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kalteng.
”Ini ranah Bawaslu RI. Ini kita tunggu putusannya. Nanti Bawaslu RI yang berwenang untuk itu,” ujarnya singkat. (hfz/hnd)