29.7 C
Jakarta
Wednesday, October 8, 2025

BGN Palangka Raya Dorong Percepatan Penerbitan SLHS untuk SPPG

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepemilikan Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Palangka Raya menjadi perhatian serius, karena masih terdapat 15 dapur yang belum mengantongi sertifikat tersebut.

“Kami sudah menjalin koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya terkait penerbitan SLHS. Tujuannya untuk memastikan seluruh dapur pengelola makanan telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang ditetapkan,” ujar Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Palangka Raya, Nur Izzah Dinillah, Rabu. (8/10/25)

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025, SLHS diterbitkan oleh pemerintah daerah, melalui dinas kesehatan setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi.

“Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS maksimal satu bulan setelah penetapan, sementara penerbitannya dilakukan paling lama dua minggu sejak dokumen dinyatakan lengkap,” tambah Nur Izzah.

Baca Juga :  Tokoh Agama Harus Lebih Intensif Memberikan Edukasi Terhadap Umat Atas Dampak Sosial Perjudian

Dia menjelaskan bahwa kewajiban kepemilikan SLHS juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur standar kegiatan usaha dan produk dalam sektor kesehatan, termasuk jaminan higiene dan sanitasi tempat pengelolaan pangan.

“BGN Palangka Raya berkomitmen memastikan layanan penyedia makanan bergizi tidak hanya memenuhi kebutuhan nutrisi masyarakat, tetapi juga menjamin keamanan pangan di setiap tahap pengelolaannya,” tegasnya.

Menurutnya, penerapan SLHS penting untuk menjamin bahwa makanan yang disalurkan kepada anak-anak dan penerima manfaat lainnya tetap aman dikonsumsi dan bebas dari risiko kontaminasi. (*/adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepemilikan Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Palangka Raya menjadi perhatian serius, karena masih terdapat 15 dapur yang belum mengantongi sertifikat tersebut.

“Kami sudah menjalin koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya terkait penerbitan SLHS. Tujuannya untuk memastikan seluruh dapur pengelola makanan telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang ditetapkan,” ujar Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Palangka Raya, Nur Izzah Dinillah, Rabu. (8/10/25)

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025, SLHS diterbitkan oleh pemerintah daerah, melalui dinas kesehatan setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis terpenuhi.

“Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS maksimal satu bulan setelah penetapan, sementara penerbitannya dilakukan paling lama dua minggu sejak dokumen dinyatakan lengkap,” tambah Nur Izzah.

Baca Juga :  Tokoh Agama Harus Lebih Intensif Memberikan Edukasi Terhadap Umat Atas Dampak Sosial Perjudian

Dia menjelaskan bahwa kewajiban kepemilikan SLHS juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur standar kegiatan usaha dan produk dalam sektor kesehatan, termasuk jaminan higiene dan sanitasi tempat pengelolaan pangan.

“BGN Palangka Raya berkomitmen memastikan layanan penyedia makanan bergizi tidak hanya memenuhi kebutuhan nutrisi masyarakat, tetapi juga menjamin keamanan pangan di setiap tahap pengelolaannya,” tegasnya.

Menurutnya, penerapan SLHS penting untuk menjamin bahwa makanan yang disalurkan kepada anak-anak dan penerima manfaat lainnya tetap aman dikonsumsi dan bebas dari risiko kontaminasi. (*/adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru