PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini menjadi lebih praktis dengan adanya aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi). Aplikasi tersebut dikembangkan oleh Korlantas Polri, dan memungkinkan pemohon untuk memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mengunjungi Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) SIM secara langsung.
“Pemohon dapat mengunduh aplikasi Sinar melalui App Store atau Play Store di perangkat mereka masing-masing. Bahkan, dalam aplikasi ini telah disediakan pemeriksaan psikologi dan kesehatan dilakukan secara online melalui e-RIKKES dan e-PPsi,” ucap Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Herlambang melalui Kasatlantas Kompol Salahiddin, Kamis (8/8/2024).
Kompol Salahiddin menjelaskan, peluncuran aplikasi ini merupakan bagian dari transformasi Presisi dalam kelembagaan, operasional, pelayanan publik, dan pengawasan. Salahiddin menambahkan, bahwa aplikasi ini dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses perpanjangan SIM.
“Tidak hanya itu, mengurangi kontak langsung antara petugas dan masyarakat untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang, juga menjadi tujuan dibangunnya aplikasi Sinar tersebut,” ungkapnya.
Dia menambahkan, masyarakat dapat memilih untuk mengambil SIM di Satpas Polresta Palangka Raya atau meminta agar SIM dikirim langsung ke alamat mereka melalui PT Pos Indonesia. (jef/hnd)