PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kembali melanda Kota Palangka Raya. Kondisi ini memicu keresahan luas di tengah masyarakat karena dinilai sangat mengganggu aktivitas sehari-hari.
Merespons hal tersebut, Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Palangka Raya (UPR), Jales Veva Jaya Mahe, angkat bicara.
Ia mendesak pemerintah daerah dan pihak berwenang untuk segera turun tangan mengatasi krisis ini.
Menurut Jales, krisis antrean BBM di Palangka Raya bukan sekadar masalah teknis di lapangan.
“Ini menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan akses energi secara layak dan adil. Negara tidak boleh mengabaikan keresahan rakyat,” tegas Jales dalam rilis resminya. Jumat (8/5/26).
Ia menilai antrean yang memakan waktu berjam-jam ini sangat merugikan warga. Sektor ekonomi, transportasi, hingga pelayanan publik ikut terdampak langsung.
Pekerja, sopir, pelaku UMKM, hingga mahasiswa terpaksa membuang waktu dan tenaga hanya untuk mendapatkan kebutuhan dasar penunjang mobilitas mereka.
“Antrean panjang ini adalah bukti bahwa persoalan distribusi dan pengawasan BBM di daerah masih jauh dari kata optimal,” tambahnya.
Jales mengingatkan agar pemerintah tidak menganggap krisis antrean ini sebagai fenomena biasa atau masalah sementara.
Pemerintah daerah bersama kepolisian dan Pertamina dituntut hadir memberikan kepastian dan transparansi. Jangan sampai rakyat terus menjadi korban akibat lemahnya pengawasan.
Ia juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi BBM di wilayah Palangka Raya.
Keterbukaan informasi publik mengenai penyebab kelangkaan dan kondisi riil stok BBM sangat diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi dan kepanikan di masyarakat.
Sebagai bentuk sikap tegas, Presma UPR melayangkan empat poin desakan kepada pihak-pihak terkait. Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah cepat dan terukur dalam menangani antrean BBM.
Pihak terkait wajib melakukan pengawasan ketat terhadap jalur distribusi dan penyaluran BBM. Harus ada keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai kondisi stok BBM di Palangka Raya.
Aparat penegak hukum harus menindak tegas oknum yang diduga melakukan penimbunan atau penyalahgunaan distribusi BBM. (her)


