PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Upaya menjaga ketenangan lingkungan permukiman kembali dilakukan jajaran Polresta Palangka Raya setelah menerima keluhan warga terkait aktivitas musik dengan suara keras yang berlangsung hingga larut malam.
Keluhan tersebut, disampaikan masyarakat melalui layanan Call Center 110, menyangkut suara musik yang dinilai mengganggu waktu istirahat warga di Jalan Menteng X, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya langsung mendatangi lokasi guna memastikan situasi serta mencegah potensi gangguan ketertiban yang lebih luas.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Pamapta III SPKT Ipda Muhammad Abrar menyampaikan bahwa petugas memilih langkah persuasif dengan mengedepankan komunikasi dan musyawarah.
“Kami berkoordinasi dengan Ketua RT setempat dan menemui pemilik rumah untuk menyampaikan imbauan agar aktivitas musik dihentikan, demi menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan,” ujar Abrar, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya imbauan ia sampaikan tersebut, disambut baik oleh pemilik rumah yang langsung menghentikan alat musik. Situasi di lokasi pun kembali aman dan kondusif tanpa adanya gesekan antarwarga.
“Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat agar saling menghormati hak lingkungan sekitar. Khususnya pada malam hari, serta tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas. Sehingga dapat kami tangani secara cepat, humanis, dan preventif,”pungkasnya. (hms/jef)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Upaya menjaga ketenangan lingkungan permukiman kembali dilakukan jajaran Polresta Palangka Raya setelah menerima keluhan warga terkait aktivitas musik dengan suara keras yang berlangsung hingga larut malam.
Keluhan tersebut, disampaikan masyarakat melalui layanan Call Center 110, menyangkut suara musik yang dinilai mengganggu waktu istirahat warga di Jalan Menteng X, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya langsung mendatangi lokasi guna memastikan situasi serta mencegah potensi gangguan ketertiban yang lebih luas.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Pamapta III SPKT Ipda Muhammad Abrar menyampaikan bahwa petugas memilih langkah persuasif dengan mengedepankan komunikasi dan musyawarah.
“Kami berkoordinasi dengan Ketua RT setempat dan menemui pemilik rumah untuk menyampaikan imbauan agar aktivitas musik dihentikan, demi menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan,” ujar Abrar, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya imbauan ia sampaikan tersebut, disambut baik oleh pemilik rumah yang langsung menghentikan alat musik. Situasi di lokasi pun kembali aman dan kondusif tanpa adanya gesekan antarwarga.
“Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat agar saling menghormati hak lingkungan sekitar. Khususnya pada malam hari, serta tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas. Sehingga dapat kami tangani secara cepat, humanis, dan preventif,”pungkasnya. (hms/jef)