PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangkaraya terus melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di di Kota Palangkaraya, Senin pagi (8/1/2024).
“Rute kami ada di tiga titik, yakni Kecamatan Jekan Raya, Kecamatan Pahandut, dan Kecamatan Sebangau. Hari ini, kami akan menertibkan di tempat ibadah, fasilitas pendidikan, rumah sakit, dan fasilitas pemerintah. Jadi itu yang akan menjadi titik fokus penertiban,” ucap anggota Bawaslu Kota Palangkaraya, Eko Wahyudi.
Eko mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat menentukan berapa jumlah APK yang akan ditertibkan. Sebab, mungkin saja dalam waktu 3×24 jam sesudah imbauan kepada parpol, ada parpol yang langsung menertibkan secara mandiri.
“Kami sudah mengimbau para partai politik di hari Kamis (4/1/2024) lalu. Kami meminta partai politik agar menertibkan secara pribadi dalam waktu 3×24 jam. Jika tidak, maka kami yang akan menertibkannya,” tegasnya.
Terkait kegiatan yang dilakukan itu, masih ada temuan pelanggaran APK di lapangan. Seperti halnya  pemasangan APK di depan fasilitas pemerintah, depan rumah ibadah, dan bahkan pemasangan APK di pohon.
“Hari ini yang kami tertibkan adalah spanduknya dan yang tidak diangkut adalah kayunya. Kondisi armada hari ini, sangat terbatas dan kami sudah minta izin dinas perhubungan dan Satpol PP agar ke depannya dapat difasilitasi,” tandasnya. (*jef/hnd)