25.4 C
Jakarta
Wednesday, December 11, 2024

Kemenkumham Tekankan Pentingnya Pengawasan Daycare untuk Perlindungan Anak

PROKALTENG.CO – Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, Joko Martanto, menegaskan perlunya peran aktif dalam pengawasan dan pencegahan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk kekerasan terhadap anak.

“Sebagai institusi yang menangani permasalahan hak asasi manusia, kami akan terus berkoordinasi dan menjalin sinergitas dengan semua pihak dalam upaya mencegah kasus kekerasan terhadap anak, termasuk di wilayah Kalimantan Tengah,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, baru-baru ini menyoroti kasus kekerasan anak di Daycare Wensen School Indonesia, Depok, Jawa Barat. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan kebutuhan mendesak untuk reformasi dalam sistem pengawasan operasional daycare di kota tersebut.

Dhahana menekankan pentingnya peningkatan pengawasan operasional daycare oleh pemerintah daerah.

“Kemarin, Direktur Pelayanan Komunikasi HAM telah berdialog dengan pihak Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), serta bagian hukum pemerintah kota Depok. Kami menemukan bahwa perlu ada pembenahan mendesak dalam pengawasan operasional daycare agar kasus serupa tidak terulang,” ungkap Dhahana.

Baca Juga :  BRIN dan Kemenkumham Ber-KOLABORAKSI

Temuan utama dari dialog tersebut adalah banyak daycare di Depok yang beroperasi tanpa izin resmi. Dari 110 daycare yang ada, hanya 12 yang memiliki izin. Daycare Yayasan Wensen School Indonesia diketahui hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare.

Sebagai langkah awal, Dhahana mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan Kota Depok akan segera mengumpulkan semua pemilik daycare yang belum berizin untuk mengurus legalitas operasionalnya.

“Ini adalah langkah positif untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan pemerintah daerah tidak dipandang mengabaikan hak-hak anak dari potensi kekerasan,” tegas Dhahana.

Dhahana juga menyoroti pentingnya pemulihan bagi korban kekerasan yang mengalami trauma fisik dan psikis. Ia merekomendasikan pemerintah kota Depok untuk mempermudah akses informasi mengenai legalitas operasional daycare agar publik dapat melaporkan daycare yang beroperasi secara ilegal kepada pihak berwenang.

Baca Juga :  Pisah Sambut Kepala Rutan Kelas IIA Palangkaraya, Begini Pesan Hendra Ekaputra

Lebih lanjut, Dhahana mendorong pemerintah kota Depok melalui DP3AP2KB untuk segera merampungkan Pedoman Daycare Ramah Anak yang sesuai dengan Konvensi Hak Anak.

“Kami siap melakukan pendampingan terkait substansi HAM dalam finalisasi Pedoman tersebut. Harapannya, Pedoman ini dapat mencakup pelatihan bagi tenaga pendidik di daycare untuk memastikan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” jelas Dhahana.

Dhahana menambahkan bahwa DP3AP2KB Kota Depok menunjukkan komitmen yang baik untuk segera menyelesaikan pedoman ini, yang patut diapresiasi. Ia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara pihak dalam Konvensi Hak Anak, dan ratifikasi pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen untuk meningkatkan pemenuhan hak anak di tanah air.

“Jangan sampai kita dipandang mengabaikan kepentingan terbaik anak yang juga merupakan hak asasi manusia,” tegasnya. (tim)

PROKALTENG.CO – Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, Joko Martanto, menegaskan perlunya peran aktif dalam pengawasan dan pencegahan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk kekerasan terhadap anak.

“Sebagai institusi yang menangani permasalahan hak asasi manusia, kami akan terus berkoordinasi dan menjalin sinergitas dengan semua pihak dalam upaya mencegah kasus kekerasan terhadap anak, termasuk di wilayah Kalimantan Tengah,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, baru-baru ini menyoroti kasus kekerasan anak di Daycare Wensen School Indonesia, Depok, Jawa Barat. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan kebutuhan mendesak untuk reformasi dalam sistem pengawasan operasional daycare di kota tersebut.

Dhahana menekankan pentingnya peningkatan pengawasan operasional daycare oleh pemerintah daerah.

“Kemarin, Direktur Pelayanan Komunikasi HAM telah berdialog dengan pihak Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), serta bagian hukum pemerintah kota Depok. Kami menemukan bahwa perlu ada pembenahan mendesak dalam pengawasan operasional daycare agar kasus serupa tidak terulang,” ungkap Dhahana.

Baca Juga :  BRIN dan Kemenkumham Ber-KOLABORAKSI

Temuan utama dari dialog tersebut adalah banyak daycare di Depok yang beroperasi tanpa izin resmi. Dari 110 daycare yang ada, hanya 12 yang memiliki izin. Daycare Yayasan Wensen School Indonesia diketahui hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare.

Sebagai langkah awal, Dhahana mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan Kota Depok akan segera mengumpulkan semua pemilik daycare yang belum berizin untuk mengurus legalitas operasionalnya.

“Ini adalah langkah positif untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan pemerintah daerah tidak dipandang mengabaikan hak-hak anak dari potensi kekerasan,” tegas Dhahana.

Dhahana juga menyoroti pentingnya pemulihan bagi korban kekerasan yang mengalami trauma fisik dan psikis. Ia merekomendasikan pemerintah kota Depok untuk mempermudah akses informasi mengenai legalitas operasional daycare agar publik dapat melaporkan daycare yang beroperasi secara ilegal kepada pihak berwenang.

Baca Juga :  Pisah Sambut Kepala Rutan Kelas IIA Palangkaraya, Begini Pesan Hendra Ekaputra

Lebih lanjut, Dhahana mendorong pemerintah kota Depok melalui DP3AP2KB untuk segera merampungkan Pedoman Daycare Ramah Anak yang sesuai dengan Konvensi Hak Anak.

“Kami siap melakukan pendampingan terkait substansi HAM dalam finalisasi Pedoman tersebut. Harapannya, Pedoman ini dapat mencakup pelatihan bagi tenaga pendidik di daycare untuk memastikan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” jelas Dhahana.

Dhahana menambahkan bahwa DP3AP2KB Kota Depok menunjukkan komitmen yang baik untuk segera menyelesaikan pedoman ini, yang patut diapresiasi. Ia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara pihak dalam Konvensi Hak Anak, dan ratifikasi pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen untuk meningkatkan pemenuhan hak anak di tanah air.

“Jangan sampai kita dipandang mengabaikan kepentingan terbaik anak yang juga merupakan hak asasi manusia,” tegasnya. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru