PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dalam upaya menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu, Polresta Palangka Raya, kembali menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Rabu (7/5/2025). Kegiatan ini menyasar warga yang tinggal di kawasan Jalan. Tjilik Riwut Km 36.
Dua personel Bhabinkamtibmas, Bripka Eko Pujianto dan Bripka Agung Trisudiono, terjun langsung ke lapangan untuk berdialog dengan warga. Melalui pendekatan humanis, keduanya menyampaikan informasi terkait dampak negatif pungli terhadap pelayanan publik dan kehidupan sosial.
Kapolsek Bukit Batu, Ipda Iwan Kushadinoto, yang mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, SIK, MH. Menjelaskan, pungutan liar tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya tahu, tapi juga berani menolak dan melaporkan praktik pungli yang mereka temui,” ujarnya, Rabu (7/5).
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari strategi pencegahan. “Keterlibatan warga menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang bebas pungli,” katanya.
Selain memberikan edukasi, kegiatan ini juga mempererat komunikasi antara polisi dan masyarakat. Warga menyambut baik kehadiran petugas dan menunjukkan antusiasme untuk ikut menjaga lingkungan dari praktik-praktik melanggar hukum.
Diharapkan, dengan semakin banyaknya sosialisasi seperti ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan sistem pelayanan publik yang bersih, adil, dan transparan. (ndo)