KASONGAN, PROKALTENG.CO – Sebanyak 25 narapidana kasus narkotika dari Rutan Palangka Raya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan. Pemindahan dilakukan sebagai langkah strategis mengurangi kepadatan dan meningkatkan efektivitas pembinaan. Serah terima berlangsung Rabu (7/5/2025), dengan pengawalan ketat sesuai prosedur keamanan.
Kedatangan para warga binaan diterima langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kasongan, Yordani, bersama Ka.KPLP, Kasi Kamtib, dan jajaran petugas pemasyarakatan lainnya. Proses penerimaan berjalan lancar dengan tetap mengacu pada standar protokol kesehatan.
Dalam sambutannya, Kalapas Kelas IIA Kasongan Yordani menyatakan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan pembinaan narapidana serta mengurangi kepadatan hunian di Rutan Palangka Raya.
“Pemindahan ini sudah melalui proses administrasi dan koordinasi yang matang. Kami akan melakukan pembinaan sesuai program yang berlaku, agar para WBP dapat menjalani masa pidana dengan tertib dan produktif,” ujar Kalapas.
Ia menambahkan, seluruh warga binaan yang dipindahkan merupakan narapidana kasus narkotika dan akan mengikuti program rehabilitasi serta pelatihan keterampilan.
“Dengan diterimanya 25 orang WBP ini, Lapas Narkotika Kasongan terus berkomitmen memberikan layanan pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada pembinaan,” tandasnya. (eri)