26.1 C
Jakarta
Saturday, January 10, 2026

KUHP Baru Dinilai Tak Bungkam Kritik, Praktisi Hukum Ungkap Pasal yang Sering Disalahpahami

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebut sudah tepat diterapkan di Indonesia saat ini.

Regulasi anyar ini dinilai memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap rumah ibadah dan umat beragama, tanpa mengancam kebebasan demokrasi.

Penilaian tersebut disampaikan praktisi hukum Kartika Candrasari menanggapi beragam persepsi publik yang berkembang soal KUHP baru, terutama anggapan bahwa aturan ini berpotensi membungkam kritik terhadap pemerintah.

Kartika menegaskan, kekhawatiran itu tidak berdasar. Dari hasil kajiannya terhadap pasal-pasal dalam KUHP, tidak ditemukan aturan yang melarang masyarakat menyampaikan kritik kepada pemerintah.

“Sepanjang yang saya pelajari, tidak ada satu pasal pun di KUHP yang melarang publik mengkritik pemerintah. Selama kritik disampaikan sesuai etika, moral, dan ketentuan yang berlaku, itu tidak bisa dipidana,” kata Kartika kepada wartawan Prokalteng via WhatsApp, Rabu (7/1/26).

Baca Juga :  Pelajar SMPN 2 Palangka Raya Raih Tiga Gelar Nasional, Kadisdik Beri Pujian

Ia menjelaskan, memang terdapat ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 217 hingga 219. Namun, pasal-pasal tersebut tidak mengatur larangan kritik, melainkan menyasar perbuatan yang menyerang kehormatan dan martabat Presiden serta Wakil Presiden.

“Yang diatur itu bukan kritik kinerja, tapi perbuatan yang menyerang martabat dan kehormatan presiden. Ini dua hal yang berbeda dan sering disalahpahami,” tegasnya.

Electronic money exchangers listing

Kartika menambahkan, mekanisme penegakan hukum dalam pasal tersebut juga sangat ketat karena bersifat delik aduan, sebagaimana diatur dalam Pasal 220. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan langsung dari pihak yang merasa dirugikan.

“Kalaupun kritik disampaikan dengan nada menghina, tetap tidak otomatis dipidana. Karena ini delik aduan, tanpa laporan dari pihak yang bersangkutan, perkara itu tidak bisa dituntut. Ini sudah jelas diatur,” paparnya.

Baca Juga :  Achmad Zaini: Program Harus Jalan, Jangan Tertunda Gara-gara Administrasi

Meski begitu, ia mengingatkan agar kebebasan berpendapat tetap dijalankan dengan menjunjung etika dan nilai-nilai ketimuran. Kritik yang disampaikan secara amoral, tanpa etika, apalagi menyerang kehormatan simbol negara, dinilai tidak mencerminkan budaya demokrasi yang sehat.

“Mengkritik boleh, tapi kalau sudah menghina dan merendahkan martabat presiden atau wakil presiden, itu sama saja dengan menghina negara,” pungkas Kartika. (*her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebut sudah tepat diterapkan di Indonesia saat ini.

Regulasi anyar ini dinilai memberi kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap rumah ibadah dan umat beragama, tanpa mengancam kebebasan demokrasi.

Penilaian tersebut disampaikan praktisi hukum Kartika Candrasari menanggapi beragam persepsi publik yang berkembang soal KUHP baru, terutama anggapan bahwa aturan ini berpotensi membungkam kritik terhadap pemerintah.

Electronic money exchangers listing

Kartika menegaskan, kekhawatiran itu tidak berdasar. Dari hasil kajiannya terhadap pasal-pasal dalam KUHP, tidak ditemukan aturan yang melarang masyarakat menyampaikan kritik kepada pemerintah.

“Sepanjang yang saya pelajari, tidak ada satu pasal pun di KUHP yang melarang publik mengkritik pemerintah. Selama kritik disampaikan sesuai etika, moral, dan ketentuan yang berlaku, itu tidak bisa dipidana,” kata Kartika kepada wartawan Prokalteng via WhatsApp, Rabu (7/1/26).

Baca Juga :  Pelajar SMPN 2 Palangka Raya Raih Tiga Gelar Nasional, Kadisdik Beri Pujian

Ia menjelaskan, memang terdapat ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 217 hingga 219. Namun, pasal-pasal tersebut tidak mengatur larangan kritik, melainkan menyasar perbuatan yang menyerang kehormatan dan martabat Presiden serta Wakil Presiden.

“Yang diatur itu bukan kritik kinerja, tapi perbuatan yang menyerang martabat dan kehormatan presiden. Ini dua hal yang berbeda dan sering disalahpahami,” tegasnya.

Kartika menambahkan, mekanisme penegakan hukum dalam pasal tersebut juga sangat ketat karena bersifat delik aduan, sebagaimana diatur dalam Pasal 220. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan langsung dari pihak yang merasa dirugikan.

“Kalaupun kritik disampaikan dengan nada menghina, tetap tidak otomatis dipidana. Karena ini delik aduan, tanpa laporan dari pihak yang bersangkutan, perkara itu tidak bisa dituntut. Ini sudah jelas diatur,” paparnya.

Baca Juga :  Achmad Zaini: Program Harus Jalan, Jangan Tertunda Gara-gara Administrasi

Meski begitu, ia mengingatkan agar kebebasan berpendapat tetap dijalankan dengan menjunjung etika dan nilai-nilai ketimuran. Kritik yang disampaikan secara amoral, tanpa etika, apalagi menyerang kehormatan simbol negara, dinilai tidak mencerminkan budaya demokrasi yang sehat.

“Mengkritik boleh, tapi kalau sudah menghina dan merendahkan martabat presiden atau wakil presiden, itu sama saja dengan menghina negara,” pungkas Kartika. (*her)

Terpopuler

Artikel Terbaru