PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO— Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, meresmikan capaian 100 persen Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Sebanyak 1.571 Posbankum kini resmi beroperasi, menjadi langkah nyata Kementerian Hukum (Kemenkum) dalam menghadirkan layanan hukum yang cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat.
Dalam sambutannya di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (6/11/2025), Menteri Supratman menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan hukum sebagai sarana utama untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Hukum harus benar-benar memberikan rasa keadilan. Keadilan bukan hanya hak setiap warga negara, tapi juga kewajiban moral kita bersama,” ujar Supratman.
Kalimantan Tengah yang luas dan kaya akan keberagaman suku bangsa dinilai menjadi contoh ideal penerapan keadilan berbasis masyarakat. Posbankum hadir sebagai garda terdepan layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan, sekaligus memperkuat sistem penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi oleh paralegal dan kepala desa/lurah sebagai juru damai.
Posbankum menyediakan berbagai layanan mulai dari konsultasi hukum, advokasi non-litigasi, mediasi konflik, hingga rujukan ke advokat baik secara pro bono maupun melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Dengan terbentuknya 1.571 Posbankum di Kalteng, total nasional kini mencapai 70.069 Posbankum atau 83,46 persen dari total 83.953 desa dan kelurahan di Indonesia.
Dari laporan aplikasi layanan Posbankum, tercatat lebih dari 1.900 permasalahan hukum telah ditangani, mulai dari sengketa tanah, kamtibmas, penganiayaan, hingga kasus waris, KDRT, dan perlindungan anak.
“Data ini menjadi dasar penting untuk kebijakan berbasis bukti. Kita ingin kebijakan hukum dibangun sesuai kebutuhan nyata masyarakat,” tegas Supratman.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para paralegal, kepala desa, dan lurah yang menjadi ujung tombak pelayanan hukum di daerah, serta mengajak Forkopimda, OBH, dan perguruan tinggi untuk memperkuat sinergi hukum yang berpihak pada rakyat.
“Melalui Posbankum, kita wujudkan keadilan substantif yang berakar pada moral, etika, dan kearifan lokal. Inilah bentuk nyata people-centered justice di Bumi Tambun Bungai,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menilai program Posbankum merupakan bagian penting dari pembangunan nasional.
“Pembangunan bukan hanya soal fisik, tapi juga membangun kesadaran hukum. Jika kita sadar hukum, saya yakin Kalimantan Tengah maju dan Indonesia makmur,” ucapnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, melaporkan bahwa provinsinya menjadi daerah tercepat keempat yang mencapai 100 persen pembentukan Posbankum. Keberhasilan ini berkat dukungan penuh pemerintah daerah serta kerja sama dengan berbagai pihak.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalteng telah melaksanakan pelatihan paralegal dan juru damai di seluruh kabupaten/kota. Sebanyak 22 kepala desa/lurah telah lulus pelatihan Peacemaker, dan empat di antaranya akan mewakili Kalteng pada ajang Peacemaker Justice Award (PJA) tingkat nasional di Jakarta.
Berdasarkan data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), jumlah paralegal di Indonesia kini mencapai 140.138 orang, dengan 10.419 di antaranya berada di Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan sebelas kerja sama antara Kanwil Kemenkum Kalteng dan mitra perguruan tinggi, guna memperkuat pembinaan dan pelayanan hukum di Posbankum seluruh wilayah. (tim)
