PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menjalin kerja sama Universitas Palangka Raya. Hal itu ditandai dengan penandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding). Tujuannya, saling meningkatan dalam pelayanan hukum atas kegiatan praktik hukum pada Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya.
Mou antara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Iman Wijaya diwakili Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Edi Irsan Kurniawan dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) Suriansyah Murhaini, dilaksanakan, Rabu (6/10).
Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan, fokus dari kerja sama lebih di tekankan dalam pelayanan hukum atas kegiatan praktik hukum dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), hal ini sesuai kebijakan baru Kementerian Pendidikan Tinggi Republik Indonesia sejak awal Tahun 2020.
“Tentunya ini menjadi upaya peningkatan link and match, antara lulusan pendidikan tinggi baik soft skills maupun hard skills dengan dunia kerja yang dilaksanakan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah," ucapnya.
Dan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding) ini, merupakan tindaklanjut dari yang kerja sama yang telah ditandatangani sebelumnya oleh Kajati Kalteng Iman Wijaya bersama Rektor UPR Andrie Elia, terkait peningkatan mutu dan pengembangan penyelenggaraan Tri Darma Perguruan Tinggi UPR pada tanggal 30 Juni 2021 lalu.
"Kita berharap kejaksaan yang sudah memiliki pengalaman dalam bidang penegakan hukum bisa hadir bersama di dunia akademik sehingga mahasiswa tamat kuliah bukan hanya mendapatkan teori hukum tapi mereka sudah memiliki pemahaman yang cukup bagaimana penerapan hukum sehingga mahasiswa tamatan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, khususnya memiliki nilai lebih dan siap menghadapi dunia kerja," ungkapnya.