PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Sebanyak 22 Kepala Desa (Kades) dan Lurah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menyandang status sebagai Non Litigation Peacemaker (NLP).
Gelar bergengsi dari Kementerian Hukum (Kemenkum) ini diberikan kepada mereka yang telah lulus pelatihan paralegal dan dinilai layak menjadi ujung tombak penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa tanpa harus berujung ke pengadilan.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Kalteng, Hajrianor. Menyerahkan langsung pin kehormatan NLP tersebut, dalam agenda Penyerahan Piagam dan Pin Non Litigation Peacemaker (NLP) di Aula Mentaya pada Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Kamis (5/3/26).
Ia mengungkapkan bahwa pencapaian 22 Kades dan Lurah ini sangat luar biasa karena mereka berhasil lulus menyisihkan ratusan peserta lainnya.
“Teman-teman Kades dan Lurah ini adalah paralegal yang telah mengikuti pelatihan di Jakarta. Bayangkan, dari jumlah 442 peserta, yang lulus dan layak menerima gelar itu untuk Kalteng ada 22 orang. Mereka punya kebanggaan, ada semacam titel dan pin yang menunjukkan bahwa mereka sudah layak memberikan pendampingan hukum kepada warga,” ujar Hajrianor.
Dengan status NLP, para Kades dan Lurah ini akan bersinergi dengan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi. Mereka ditugaskan menjadi garda terdepan untuk memediasi dan mendamaikan masyarakat apabila terjadi masalah hukum berskala ringan. Seperti sengketa batas tanah maupun persoalan rumah tangga.
Hajrianor menegaskan, kehadiran paralegal dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa membawa filosofi restorative justice. Tujuannya agar masyarakat tidak lagi menjadikan pelaporan ke aparat penegak hokum, sebagai jalan pintas untuk menyelesaikan masalah kecil.
“Filosofinya, kalau ada sengketa atau masalah rumah tangga yang kecil-kecil, jangan sedikit-sedikit lapor. Bisa dibayangkan kalau sudah masuk proses hukum, warga dipanggil bolak-balik untuk diperiksa, kasihan mereka jadi stres dan memakan biaya,” terangnya.
Penyelesaian sengketa di tingkat desa ini, lanjut Hajrianor, juga menjadi solusi krusial bagi negara di tengah kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang kini sudah kelebihan kapasitas (overcrowded).
“Apapun persoalan hukumnya, kalau bisa diselesaikan di desa oleh para paralegal ini, selesaikan di situ saja. Kalau mereka berhasil mendamaikan tanpa harus lapor-melapor, itu luar biasa dan ada penghargaannya,” tegasnya.
Sebagai informasi, Kanwil Kemenkum Kalteng sebelumnya telah meresmikan 1.571 Posbakum serentak se-Kalteng pada 6 November lalu, sebuah pencapaian yang mencatatkan Kalteng sebagai provinsi tercepat keempat secara nasional.
Kini, Kanwil Kemenkum Kalteng tengah mengebut program pengisian kompetensi bagi ribuan paralegal yang akan mengisi Posbakum-Posbakum tersebut. Pelatihan telah dan sedang berjalan di Kota Palangka Raya, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, dan Kapuas, dengan Kabupaten Pulang Pisau sebagai target selanjutnya.
Mengingat keterbatasan anggaran pemerintah daerah, saat ini rata-rata baru dua orang perwakilan paralegal dari tiap Posbakum desa yang dapat dikirim untuk mengikuti pelatihan.
“Karena efisiensi sekarang, pemda tidak bisa mendatangkan sejumlah itu. Paling kalau perwakilan dua orang bisa, Daripada enggak sama sekali, jadi targetnya seluruhnya harus pelatihan, sebab kalau tidak diisi wawasannya tidak mengerti juga dia,”pungkasnya (her)


