24.2 C
Jakarta
Tuesday, July 9, 2024
spot_img

Beredar Kupon Izin Berjualan yang Dinilai untuk Pungli

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Beredar kabar dugaan oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangkaraya berinisial R diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pedagang di Taman Yos Soedarso.

Dugaan pungli sebesar Rp125 ribu itu, dipungut dengan alasan izin berjualan. Yakni dengan tambahan biaya kebersihan Rp10 ribu dan listrik Rp10 ribu. Mengingat lokasi tersebut dilarang untuk berjualan, karena sebagai tempat rekreasi.

“Kami dijanjikan izin berjualan akan berlaku selamanya jika sudah membayar uang sebesar Rp125 ribu tersebut. Untuk izin katanya berlaku selamanya.  Hanya ditambah uang kebersihan dan uang listrik saja. Kami tidak tahu latar belakangnya. Tapi setelah kami bayar, dapat kupon yang berlogo Pemko Palangkaraya,” ungkap seorang pedagang di Jalan Yos Soedarso yang tidak ingin menyebutkan namanya.

Baca Juga :  Plt Sekda Kotim Disebut-sebut Jabat Plh Bupati

Menanggapi kabar tersebut, saat dikonfirmasi Pj Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu meminta agar ada penjelasan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup atas kabar tidak sedap itu.

“Nanti klarifikasi saja dengan pak Kadis DLH atau pak Pj. Sekda. Perlu penjelasan yang sebenarnya. Tidak ada hubungan dengan Pemko,” ucapnya kepada Prokalteng.co, Jumat (5/7/2024).

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangkaraya, Achmad Zaini masih belum bisa memberikan tanggapan atau respon terkait dugaan tersebut. (jef/hnd)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Beredar kabar dugaan oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangkaraya berinisial R diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pedagang di Taman Yos Soedarso.

Dugaan pungli sebesar Rp125 ribu itu, dipungut dengan alasan izin berjualan. Yakni dengan tambahan biaya kebersihan Rp10 ribu dan listrik Rp10 ribu. Mengingat lokasi tersebut dilarang untuk berjualan, karena sebagai tempat rekreasi.

“Kami dijanjikan izin berjualan akan berlaku selamanya jika sudah membayar uang sebesar Rp125 ribu tersebut. Untuk izin katanya berlaku selamanya.  Hanya ditambah uang kebersihan dan uang listrik saja. Kami tidak tahu latar belakangnya. Tapi setelah kami bayar, dapat kupon yang berlogo Pemko Palangkaraya,” ungkap seorang pedagang di Jalan Yos Soedarso yang tidak ingin menyebutkan namanya.

Baca Juga :  Plt Sekda Kotim Disebut-sebut Jabat Plh Bupati

Menanggapi kabar tersebut, saat dikonfirmasi Pj Wali Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu meminta agar ada penjelasan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup atas kabar tidak sedap itu.

“Nanti klarifikasi saja dengan pak Kadis DLH atau pak Pj. Sekda. Perlu penjelasan yang sebenarnya. Tidak ada hubungan dengan Pemko,” ucapnya kepada Prokalteng.co, Jumat (5/7/2024).

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangkaraya, Achmad Zaini masih belum bisa memberikan tanggapan atau respon terkait dugaan tersebut. (jef/hnd)

spot_img
spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru