PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada awal tahun 2026 merupakan fase penting dalam sejarah pembaruan hukum pidana Indonesia. Sebagai produk hukum yang lahir dari proses legislasi panjang, KUHP wajib dihormati sebagai hukum positif. Namun demikian, penghormatan terhadap hukum tidak boleh menghilangkan ruang kritik yang rasional, objektif, dan bertanggung jawab.
Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI Kalteng), Restu Ronggo Wicaksono mengatakan berbagai catatan kritis yang disampaikan akademisi, aktivis HAM, dan organisasi masyarakat sipil harus dipandang sebagai early warning system bagi negara. Bukan sebagai bentuk penolakan terhadap negara hukum itu sendiri.
“Kritik terhadap KUHP dan arah pembaruan KUHAP harus dipahami sebagai upaya menjaga agar hukum tidak bergeser dari tujuan utamanya. Yakni melindungi hak warga negara dan menjamin keadilan,” ucap Restu kepada Prokalteng.co, Senin (5/1/26).
Restu juga mencermati kekhawatiran sejumlah akademisi dan pegiat HAM terkait potensi perluasan kriminalisasi, multitafsir norma, serta ketimpangan relasi kuasa antara warga negara dan aparat penegak hukum. Kekhawatiran ini menjadi relevan ketika hukum acara pidana belum sepenuhnya diperbarui secara komprehensif dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
“Persoalan utama bukan hanya pada teks KUHP, tetapi pada bagaimana KUHP itu dijalankan melalui KUHAP. Jika hukum acara tidak progresif, maka hukum pidana berpotensi menjadi alat represi,” lanjutnya.
Dia mengatakan, HMI menilai bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP harus memastikan prinsip due process of law (Proses Hukum yang Adil), penguatan kontrol terhadap kewenangan aparat, serta akses keadilan yang setara bagi seluruh warga negara. Termasuk kelompok rentan dan masyarakat di daerah.
Namun demikian, Badko menegaskan bahwa kritik tidak boleh berujung pada delegitimasi institusi negara atau penggiringan opini yang menyesatkan publik. Diskursus hukum harus dibangun di atas data, kajian akademik, dan semangat perbaikan sistemik.
“HMI berada pada posisi menjaga keseimbangan, kritis terhadap potensi penyimpangan, namun tetap konstruktif dan konstitusional. Negara harus membuka ruang partisipasi publik yang luas dalam evaluasi dan implementasi KUHP dan KUHAP,” ujar Restu.
Sebagai organisasi kader dan organisasi perjuangan, HMI berkomitmen untuk terus melakukan edukasi publik, advokasi kebijakan, serta pengawalan implementasi hokum. Hal ini agar pembaruan hukum pidana benar-benar menjadi sarana keadilan, bukan sumber ketakutan baru di tengah masyarakat.
“Hukum yang kuat bukan hukum yang menakutkan. Tetapi hukum yang adil dan dapat dipercaya rakyat,” tutupnya. (*her)


