27.4 C
Jakarta
Sunday, October 26, 2025

MTQH Bukan Semata Lomba, Namum Sejatinya untuk Dipedomani dan Diamalkan Ulama, Umara dan Umat

PROKALTENG.CO– Pelaksaanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-47 Tingkat Kabupaten Kapuas 2025  bukan semata perlombaan. Namun sejatinya untuk dipedomani dan diamalkan para Ulama, Umara (Pemerintah) dan Umat (masyarakat)

Demkian disampaikan  Ketua Majelis Pustaka dan Informasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kapuas Sapto Subagio, Rabu (3/9/2025).

Peran ulama urai Sapto. Sebagai pembimbing dan tuntunan agama kepada umat  dan umara. Umara sebagai pemimpin pemerintahan yang mengatur masyarakat  dengan kebijakan yang adil dan sesuai agama, bertanggung jawab atas kemaslahatan umat.

“Umat berperan sebagai pendukung dan penerima arahan dari ulama dan umara, dengan memberikan dukungan kemajuan dan kesehateraan masyarakat . Sinergi antara ketiganya penting untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, damai dan sesuai ajaran agama,” jelas Sapto.

Baca Juga :  Menerapkan Prinsip Betah! 56 Casis Bintara Polri Jalani Rikmin Tahap Awal di Polres Lamandau

Dikatakan Sapto. MTQH juga sebagai pedoman   untuk berbuat kebaikan (amar Ma’ruf) dan larangan melakukan keburukan atau kemungkaran (nahi munkar). “Konsep ini merupakan bagian penting dari dakwah, yang bertujuan untuk menegakkan agama dan menyebarkan kemaslahatan di masyarakat, dimana setiap individu memeliki tanggung jawab untuk melakukan, bahkan di era digital,” terang Sapto.

Sekadar diketahui. Pelaksanaan MTQH ke-47 Tingkat Kabupaten Kapuas berlansung di Kuala Kapuas Tanggal 4 – 7 September 2025.(ind)

 

 

 

PROKALTENG.CO– Pelaksaanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-47 Tingkat Kabupaten Kapuas 2025  bukan semata perlombaan. Namun sejatinya untuk dipedomani dan diamalkan para Ulama, Umara (Pemerintah) dan Umat (masyarakat)

Demkian disampaikan  Ketua Majelis Pustaka dan Informasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kapuas Sapto Subagio, Rabu (3/9/2025).

Peran ulama urai Sapto. Sebagai pembimbing dan tuntunan agama kepada umat  dan umara. Umara sebagai pemimpin pemerintahan yang mengatur masyarakat  dengan kebijakan yang adil dan sesuai agama, bertanggung jawab atas kemaslahatan umat.

“Umat berperan sebagai pendukung dan penerima arahan dari ulama dan umara, dengan memberikan dukungan kemajuan dan kesehateraan masyarakat . Sinergi antara ketiganya penting untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, damai dan sesuai ajaran agama,” jelas Sapto.

Baca Juga :  Menerapkan Prinsip Betah! 56 Casis Bintara Polri Jalani Rikmin Tahap Awal di Polres Lamandau

Dikatakan Sapto. MTQH juga sebagai pedoman   untuk berbuat kebaikan (amar Ma’ruf) dan larangan melakukan keburukan atau kemungkaran (nahi munkar). “Konsep ini merupakan bagian penting dari dakwah, yang bertujuan untuk menegakkan agama dan menyebarkan kemaslahatan di masyarakat, dimana setiap individu memeliki tanggung jawab untuk melakukan, bahkan di era digital,” terang Sapto.

Sekadar diketahui. Pelaksanaan MTQH ke-47 Tingkat Kabupaten Kapuas berlansung di Kuala Kapuas Tanggal 4 – 7 September 2025.(ind)

 

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru