PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO– Upaya Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Barat terhadap pengendara yang melanggar aturan terus dilakukan. Selain tata tertib berlalu lintas dan penggunaan Helm serta Surat Ijin Mengemudi (SIM), polisi juga akan melakukan penindakan.
Kali ini terhadap penggunaan knalpot yang tidak semestinya alias brong. Terbukti sebanyak 23 yang ditemukan langsung diminta dilepas dan akhirnya dipotong oleh petugas. “Kami akan terus menindak mereka yang masih saha nekat gunakan knalpot brong. Kalau ditemukan akan dipotong dan diminta pemilik menggantinya dengan yang standar,” kata Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman ketika melakukan rilis penindakan terhadap operasi lalu lintas, Jumat (2/7).
Yusfandi menuturkan, langkah ini dilakukan bukan karena polisi tidak suka, tetapi sudah ada aturan yang ditentukan. Sehingga siapa saja yang menggunakan kendaraan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku akan ditindak tegas. Termasuk mereka yang melanggar aturan berlalu lintas di jalan raya.
Pihaknya juga terus meminta agar jajaran Satlantas melakukan operasi dan razia terhadap aksi balapan liar. Pasalnya masih saja terjadi dan ditemukan yang membuat masyarakat resah.
“Kami juga baru saja mengamankan beberapa pengendara motor yang melakukan aksi balapan liar. Naasnya pada saat ditindak justru malah menabrak anggota polisi yang sedang melakukan penindakan,” ujarnya.
Akibatnya anggota polisi tersebut mengalami luka patah tulang di beberapa bagian tubuhnya. Sehingga saat ini masih mendapatkan perawatan intensif. Pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (son/ans/kpg)