PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pengadilan Agama Kota Palangkaraya menerima 36 gugatan perceraian sepanjang bulan Juni 2024. Diketahui, alasan gugatan perceraian didominasi oleh masalah perselisihan dalam rumah tangga secara terus menerus dan masalah ekonomi dalam rumah tangga.
“Gugatan cerai talak atau cerai yang diajukan oleh suami ada 9 perkara. Untuk gugatan cerai yang diajukan pihak istri ada 25 perkara, total ada 34 gugatan perceraian Selebihnya ada 2 gugatan cerai karena izin poligami ini kami masukkan kategori gugatan juga jadi totalnya ada 36,” ucap Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Palangkaraya, Siti Rumiah.
Menurutnya, gugatan perceraian di bulan Juni tercatat sebanyak 36 mengalami penurunan dibandingkan bulan sebelumnya yaitu bulan Mei dengan 52 gugatan perceraian. Siti mengungkapkan, alasan paling umum penyebab gugatan perceraian adalah perselisihan yang terjadi terus menerus sebanyak 20 gugatan, disusul gugatan perceraian karena masalah ekonomi dengan 8 gugatan.
“Meninggalkan salah satu pihak ada satu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ada satu dan murtad ada satu. Didominasi perselisihan terus menerus, untuk judi online belum ada di bulan Juni kalau di bulan Mei ada satu. Cuma tidak tahu judi online apa judi biasa,” ungkapnya
Siti mengatakan pihak Pengadilan Agama Palangkaraya menyediakan pelayanan mediasi bagi pasangan. Mediasi tersebut akan diupayakan jika kedua belah pihak dapat hadir. (jef)