Site icon Prokalteng

Dukung Upaya Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kemenkumham Kalteng) mengikuti pelantikan kepada Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Periode Tahun 2021-2024 dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Periode Tahun 2022-2025.

Kanwil Kemenkumham Kalteng  Hadiri Rakor MPW dan MKN

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Bertempat di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi, SH.,MH, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Gunawan, SH.,M.Si; Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Anggun Pasetyo Nugroho, SH.,MH dan Perwakilan Anggota MPWN, A. Febriansyah Bagan, SH.,M.Kn mengikuti  Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Tahun Anggaran 2023 yang dihadiri oleh perwakilan seluruh Kantor Wilayah, Rabu (3/5/2023).

Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Yasonna H. Laoly) ini mengagendakan beberapa kegiatan, diantaranya pelantikan kepada Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Periode Tahun 2021-2024 dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Periode Tahun 2022-2025.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM menyampaikan beberapa arahan diantaranya mengenai upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk mendukung Indonesia masuk dalam keanggotaan The Financial Action Task Force (FATF) melalui penetapan standar dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Dalam salah satu rekomendasi FATF, Notaris menjadi Garda terdepan dalam mencegah tindak pidana pendanaan terorisme dan tindak pidana pencucian uang. Sebagai pajabat yang berwenang membuat akta otentik, seringkali Notaris dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana TPPT dan TPPU.

“Untuk itu, sebagai wujud perhatian dan dukungan dalam program tersebut, Kementerian Hukum dan HAM melalui Majelis Pengawas Notaris harus terus melakukan monitoring dan pengawasan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Notaris”, tegas Yasonna.

Pada kegiatan ini, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar juga menyampaikan pengarahan mengenai upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme melalui Pemanfaatan Jasa Notaris yang akan dilaksanakan oleh Majelis Pengawas.

“Dalam palaksanaannya, setiap Notaris wajib memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola dan memitigasi risiko pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme yang diidentifikasi sesuai dengan penilaian risiko. Selain itu, Notaris juga harus melakukan penilaian risiko dan mengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Tentu pelaksanaan pengawasan oleh Majelis Pengawas harus dilakukan dengan maksimal, hal ini akan sangat membantu dalam meminimalisir peluang terjadinya TPPU dan TPPT di setiap wilayah,” ucapnya.

Pada kegiatan ini juga dilaksanakan diskusi terkait Peran Majelis Pengawas Notaris Dalam Penerapan dan Pengawasan PMPJ terhadap Notaris (dipandu oleh MKNP), Mekanisme Pemeriksaan MKN terhadap Pemanggilan Notaris oleh APH (MKNP), Tipologi dan Modus TPPT yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Jabatan Notaris (PPATK), Investigasi Kasus TPPT (Densus 88), Penuntutan Perkara TPPT (Kejaksanaan Agung).

Kepala Kantor Wilayah (Hendra Ekaputra) yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum sangat mengapresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini.

“Dengan adanya Rapat Koordinasi MPW dan MKN ini tentu akan sangat membantu MPW dan MKN di setiap wilayah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya untuk melaksanakan pengawasan terhadap Notaris. Beberapa informasi yang up to date juga sangat bermanfaat dalam penyelesaian berbagai permasalahan Kenotariatan di Wilayah,” pungkasnya. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalteng) 

Exit mobile version