26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Wakil Bupati Kukuhkan Duta Anti Narkotika

Perangi Narkoba Perlu Tindakan Nyata dan Bersama-sama

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati yang juga Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) mengukuhkan Mella Maulida sebagai Duta Anti Narkotika Kabupaten Kotim tahun 2021 pengukuhan tersebut dihadiri Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Soeja’i serta Ketua DPRD Kotim Dra.Rinie dan sejumlah undangan lainnya.

Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan, untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, perlu tindakan nyata dan bersama-sama semua elemen masyarakat, karena ini harus dilakukan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa khususnya di Kabupaten Kotim ini.

“Kami sangat menyambut baik terpilihnya Mella Maulida sebagai Duta Anti Narkotika Kabupaten Kotim tahun 2021, karena perannya sangar diharapkan dalam membantu pencegahan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda di daerah ini,” kata Irawati usai acara pengukuhan, Rabu (2/2).

Dirinya menilai peredaran narkoba masih sangat tinggi di Kabupaten Kotim ini dan membuat Pemerintah Daerah (Pemda) setempat terus berupaya untuk menurunkan kasus yang dapat merusak generasi muda tersebut, dan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam melakukan pencegahannya.

Baca Juga :  Kepala SOPD Diminta Jujur Kalau Tidak Mampu

“Tingginya kasus narkoba di wilayah ini membuat pihaknya prihatin dan sangat mengkhawatirkan karena berdampak bagi masa depan generasi muda, maka perlu tindakan nyata baik dari pemerintah daerah maupun dari semua elemen masyarakat untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kotim ini,” ucap Irawati.

Menurutnya pemerintah daerah juga akan terus berkomitmen untuk menanggulangi masalah tersebut melalui program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), baik dalam hal pemetaan wilayah deteksi dini serta sosialisasi.

“Dengan dikukuhkannya duta narkoba, kedepan duta narkoba bersama pemerintah daerah bisa aktif mensosialisasikan bahaya narkoba serta mengedukasi masyarakat di berbagai media untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di kabupaten ini,” ujar Irawati

 

Sementara Pelaksana Harian BNK yang juga Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Ibrahim mengatakan, Narkoba termasuk lima besar kasus yang ditangani Polres Kotawaringin Timur selama tahun 2021.

Baca Juga :  WTP Jadi Barometer dan Penyemangat Menjalankan Tugas

“Kama berharap seluruh instansi dapat berperan aktif membantu menangani ini. Dua tahun terakhir trennya meningkat. Bupati dan Wakil Bupati memperhatikan ini dengan menambah anggaran 2022 untuk pencegahan narkoba. Penambahan anggaran dan ditetapkannya Duta Narkotika diharapkan mampu mengoptimalkan upaya kita,” harap Ibrahim.

Menurutnya, landasan hukum pemberantasan narkoba dituangkan dalam Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika. Namun menurutnya, perlu payung hukum berupa Peraturan Daerah tentang Pencegahan Narkotika.

“Ini nanti perlu dikoordinasikan dengan BNNP Kalteng. Selain itu, penambahan anggaran sosialisasi diperlukan agar sasaran semakin banyak dan merata, dan tes urine diharapkan ditingkatkan karena saat ini hanya satu kali setahun dan terbatas. Rehabilitasi narkoba di RSUD Murjani juga perlu ditingkatkan,” tutupnya.(bah)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati yang juga Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) mengukuhkan Mella Maulida sebagai Duta Anti Narkotika Kabupaten Kotim tahun 2021 pengukuhan tersebut dihadiri Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Soeja’i serta Ketua DPRD Kotim Dra.Rinie dan sejumlah undangan lainnya.

Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan, untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, perlu tindakan nyata dan bersama-sama semua elemen masyarakat, karena ini harus dilakukan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa khususnya di Kabupaten Kotim ini.

“Kami sangat menyambut baik terpilihnya Mella Maulida sebagai Duta Anti Narkotika Kabupaten Kotim tahun 2021, karena perannya sangar diharapkan dalam membantu pencegahan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda di daerah ini,” kata Irawati usai acara pengukuhan, Rabu (2/2).

Dirinya menilai peredaran narkoba masih sangat tinggi di Kabupaten Kotim ini dan membuat Pemerintah Daerah (Pemda) setempat terus berupaya untuk menurunkan kasus yang dapat merusak generasi muda tersebut, dan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam melakukan pencegahannya.

Baca Juga :  Kepala SOPD Diminta Jujur Kalau Tidak Mampu

“Tingginya kasus narkoba di wilayah ini membuat pihaknya prihatin dan sangat mengkhawatirkan karena berdampak bagi masa depan generasi muda, maka perlu tindakan nyata baik dari pemerintah daerah maupun dari semua elemen masyarakat untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kotim ini,” ucap Irawati.

Menurutnya pemerintah daerah juga akan terus berkomitmen untuk menanggulangi masalah tersebut melalui program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), baik dalam hal pemetaan wilayah deteksi dini serta sosialisasi.

“Dengan dikukuhkannya duta narkoba, kedepan duta narkoba bersama pemerintah daerah bisa aktif mensosialisasikan bahaya narkoba serta mengedukasi masyarakat di berbagai media untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di kabupaten ini,” ujar Irawati

 

Sementara Pelaksana Harian BNK yang juga Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Ibrahim mengatakan, Narkoba termasuk lima besar kasus yang ditangani Polres Kotawaringin Timur selama tahun 2021.

Baca Juga :  WTP Jadi Barometer dan Penyemangat Menjalankan Tugas

“Kama berharap seluruh instansi dapat berperan aktif membantu menangani ini. Dua tahun terakhir trennya meningkat. Bupati dan Wakil Bupati memperhatikan ini dengan menambah anggaran 2022 untuk pencegahan narkoba. Penambahan anggaran dan ditetapkannya Duta Narkotika diharapkan mampu mengoptimalkan upaya kita,” harap Ibrahim.

Menurutnya, landasan hukum pemberantasan narkoba dituangkan dalam Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika. Namun menurutnya, perlu payung hukum berupa Peraturan Daerah tentang Pencegahan Narkotika.

“Ini nanti perlu dikoordinasikan dengan BNNP Kalteng. Selain itu, penambahan anggaran sosialisasi diperlukan agar sasaran semakin banyak dan merata, dan tes urine diharapkan ditingkatkan karena saat ini hanya satu kali setahun dan terbatas. Rehabilitasi narkoba di RSUD Murjani juga perlu ditingkatkan,” tutupnya.(bah)

Terpopuler

Artikel Terbaru