28.2 C
Jakarta
Wednesday, December 11, 2024

Masyarakat dan Pemuda Harus Cerdas Menyikapi Kepengurusan Karang Taruna Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerhati Hukum Kalimantan Tengah (Kalteng) Misran Haris SH, menyayangkan sikap Nadalsyah alias Koyem yang diduga menyudutkan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, pada pernyataannya terkait pelantikan Karang Taruna Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masa bakti 2023-2028. Menurut Haris, tak elok menuding Kepala Daerah tanpa bukti dan kebenaran, apalagi berdasarkan asumsi.

“Mencermati gejolak Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Kalteng, hingga munculnya statement Nadalsyah yang diduga menuding Gubernur Kalteng, seenaknya. Itu kami rasa tidak elok dan bukan sikap seorang pembina,” kata Misran Haris, melalui siaran pers, Minggu (2/4)

Dia mengatakan, alangkah lebih eloknya jika Nadalsyah mencari sumber yang akurat terkait aturan Karang Taruna. Sebab, pelaksanaan Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Kalteng yang dilaksanakan pada 30 Maret 2023, karena adanya penolakan dari 8 kabupaten atas hasil Temu Karya 22 Januari 2023.

Itu sesuai dengan Surat Kementerian Sosial kepada Pemerintah Provinsi Kalteng terkait pelaksanaan Temu Karya Daerah Karang Taruna Kalteng. “Jadi kami sarankan agar Koyem lebih berhati-hati apalagi ini tahun politik. Tidak elok selaku kepala daerah dan pimpinan partai politik, menyebut Gubernur Kalteng Bapak H Sugianto Sabran dengan tuduhan yang tidak benar,” ucapnya.

Diakuinya, dengan ramainya pemberitaan terkait TKD Karang Taruna tersebut, maka tidak sedikit yang mencari tahu tentang aturan. Jika berdasarkan pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019, Tentang Karang Taruna, pada Pasal 38 huruf disebutkan Pembina Karang Taruna tingkat provinsi adalah gubernur, bukan pimpinan partai politik.

Baca Juga :  Ditemukan 14 Pelanggaran! 13 Teguran Tertulis dan 1 Teguran Lisan

Kemudian, hasil TKD yang dilaksanakan pada 22 Januari 2023 lalu mendapat penolakan dari sejumlah daerah. Seperti yang disampaikan, ada 8 pengurus kabupaten yang menolak hasil tersebut, sehingga Pemprov Kalteng merujuk pada surat dari Kementerian Sosial, untuk melaksanakan kembali TKD Karang Taruna.

“Kita juga tidak ingin Karang Taruna dibawa ke ranah politik praktis. Apalagi kepengurusan didominasi oleh satu partai politik. Ini tentu tidak elok dan tidak menggambarkan keberagaman,” tegasnya.

Jika melihat susunan kepengurusan, lanjut Haris, maka yang tepat dengan Permensos 25 tahun 2019, adalah kepengurusan Chandra Ardinata, karena susunan kepengurusan begitu heterogen. Sementara kepengurusan Edy Rustian yang mendapat penolakan dari 8 kabupaten didominasi oleh pengurus salah satu partai politik.

“Masyarakat dan pemuda harus cerdas menyikapi ini. Pemerintah tidak mungkin membawa ini ke ranah politik, apalagi Bapak H Sugianto Sabran sudah 2 periode menjabat, justru langkah Pemprov Kalteng menyelamatkan Karang Taruna dari politik praktis,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kalimantan Tengah (Kalteng) Nadalsyah, mempertanyakan terkait adanya Karang Taruna Kalteng tandingan yang baru saja menggelar temu karya daerah. Dari kegiatan tersebut, menunjuk Chandra Ardinata sebagai ketua terpilih untuk periode 2023 -2028. Bahkan kepengurusannya telah dilantik, Jumat (31/3).

“Sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kalimantan Tengah versi Edy Rustian yang memang sudah keluar SK dari Pengurus Nasional Karang Taruna itu, kami anggap sah. Kenapa ada lagi Karang Taruna tandingan?,” ujarnya kepada awak media saat dihubungi, Jumat (31/3).

Baca Juga :  Pandemi Covid-19 Pengerajin Lokal Harus Diperhatikan

Dirinya melihat jika surat keputusan (SK) pengurus yang menetapkan Chandra Ardinata sebagai Ketua Karang Taruna Kalteng dan undangan pelantikan ternyata dari gubernur.

“Kalau seperti ini terus, segala organisasi di Kalimantan Tengah bisa diatur oleh pemerintah. Saya rasa tidak elok. Dinasehati lah gubernur kita ini. Jangan sekehendak-hendak kaitu (seperti itu, red),” ujarnya.

Bagi Koyem sapaan akrab Nadalsyah, semua organisasi induknya di pusat dan sudah resmi dipilih secara aturan Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) Karang Taruna. Dia pun mengaku dihubungi untuk menjadi Majelis Pertimbangan Karang Taruna, dan mengiyakan karena sudah disahkan oleh PNKT.

“Kenapa gubernur seenak-enaknya? Mentang-mentang sekarang sebagai pimpinan Provinsi Kalteng. Kalau semua organisasi diolahnya kaitu. Itu tidak baik. Berarti tidak berlaku AD/ART,” katanya.

Koyem menyebut mendapatkan informasi bahwa Ketua Karang Taruna Kabupaten Barito Utara tidak memberikan mandat pada temu karya daerah di Aula Dinas Sosial Kalteng. “Aku rasa pemilihan itu tidak sah dan bikin mencoreng nama baik Kalimantan Tengah (Kalteng) saja,” ungkapnya.

Sementara terkait pelantikan pengurus Karang Taruna Kalteng yang diketuai oleh Chandra Ardinata, Koyem mengaku ke depannya akan melakukan upaya hukum dari Karang Taruna Kalteng yang sudah mendapatkan SK dari PNKT. “Mungkin digugat di TUN, tapi masih dikoordinasi antara ketua karang taruna yang di SK kan PNKT. Kalau kami hanya dewan penasihat atau pembina, tapi istilahnya termasuk tidak rela diolah gubernur semaunya. Ini menjadi preseden buruk bagi organisasi lain,” tandasnya.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerhati Hukum Kalimantan Tengah (Kalteng) Misran Haris SH, menyayangkan sikap Nadalsyah alias Koyem yang diduga menyudutkan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, pada pernyataannya terkait pelantikan Karang Taruna Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masa bakti 2023-2028. Menurut Haris, tak elok menuding Kepala Daerah tanpa bukti dan kebenaran, apalagi berdasarkan asumsi.

“Mencermati gejolak Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Kalteng, hingga munculnya statement Nadalsyah yang diduga menuding Gubernur Kalteng, seenaknya. Itu kami rasa tidak elok dan bukan sikap seorang pembina,” kata Misran Haris, melalui siaran pers, Minggu (2/4)

Dia mengatakan, alangkah lebih eloknya jika Nadalsyah mencari sumber yang akurat terkait aturan Karang Taruna. Sebab, pelaksanaan Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Kalteng yang dilaksanakan pada 30 Maret 2023, karena adanya penolakan dari 8 kabupaten atas hasil Temu Karya 22 Januari 2023.

Itu sesuai dengan Surat Kementerian Sosial kepada Pemerintah Provinsi Kalteng terkait pelaksanaan Temu Karya Daerah Karang Taruna Kalteng. “Jadi kami sarankan agar Koyem lebih berhati-hati apalagi ini tahun politik. Tidak elok selaku kepala daerah dan pimpinan partai politik, menyebut Gubernur Kalteng Bapak H Sugianto Sabran dengan tuduhan yang tidak benar,” ucapnya.

Diakuinya, dengan ramainya pemberitaan terkait TKD Karang Taruna tersebut, maka tidak sedikit yang mencari tahu tentang aturan. Jika berdasarkan pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019, Tentang Karang Taruna, pada Pasal 38 huruf disebutkan Pembina Karang Taruna tingkat provinsi adalah gubernur, bukan pimpinan partai politik.

Baca Juga :  Ditemukan 14 Pelanggaran! 13 Teguran Tertulis dan 1 Teguran Lisan

Kemudian, hasil TKD yang dilaksanakan pada 22 Januari 2023 lalu mendapat penolakan dari sejumlah daerah. Seperti yang disampaikan, ada 8 pengurus kabupaten yang menolak hasil tersebut, sehingga Pemprov Kalteng merujuk pada surat dari Kementerian Sosial, untuk melaksanakan kembali TKD Karang Taruna.

“Kita juga tidak ingin Karang Taruna dibawa ke ranah politik praktis. Apalagi kepengurusan didominasi oleh satu partai politik. Ini tentu tidak elok dan tidak menggambarkan keberagaman,” tegasnya.

Jika melihat susunan kepengurusan, lanjut Haris, maka yang tepat dengan Permensos 25 tahun 2019, adalah kepengurusan Chandra Ardinata, karena susunan kepengurusan begitu heterogen. Sementara kepengurusan Edy Rustian yang mendapat penolakan dari 8 kabupaten didominasi oleh pengurus salah satu partai politik.

“Masyarakat dan pemuda harus cerdas menyikapi ini. Pemerintah tidak mungkin membawa ini ke ranah politik, apalagi Bapak H Sugianto Sabran sudah 2 periode menjabat, justru langkah Pemprov Kalteng menyelamatkan Karang Taruna dari politik praktis,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kalimantan Tengah (Kalteng) Nadalsyah, mempertanyakan terkait adanya Karang Taruna Kalteng tandingan yang baru saja menggelar temu karya daerah. Dari kegiatan tersebut, menunjuk Chandra Ardinata sebagai ketua terpilih untuk periode 2023 -2028. Bahkan kepengurusannya telah dilantik, Jumat (31/3).

“Sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kalimantan Tengah versi Edy Rustian yang memang sudah keluar SK dari Pengurus Nasional Karang Taruna itu, kami anggap sah. Kenapa ada lagi Karang Taruna tandingan?,” ujarnya kepada awak media saat dihubungi, Jumat (31/3).

Baca Juga :  Pandemi Covid-19 Pengerajin Lokal Harus Diperhatikan

Dirinya melihat jika surat keputusan (SK) pengurus yang menetapkan Chandra Ardinata sebagai Ketua Karang Taruna Kalteng dan undangan pelantikan ternyata dari gubernur.

“Kalau seperti ini terus, segala organisasi di Kalimantan Tengah bisa diatur oleh pemerintah. Saya rasa tidak elok. Dinasehati lah gubernur kita ini. Jangan sekehendak-hendak kaitu (seperti itu, red),” ujarnya.

Bagi Koyem sapaan akrab Nadalsyah, semua organisasi induknya di pusat dan sudah resmi dipilih secara aturan Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) Karang Taruna. Dia pun mengaku dihubungi untuk menjadi Majelis Pertimbangan Karang Taruna, dan mengiyakan karena sudah disahkan oleh PNKT.

“Kenapa gubernur seenak-enaknya? Mentang-mentang sekarang sebagai pimpinan Provinsi Kalteng. Kalau semua organisasi diolahnya kaitu. Itu tidak baik. Berarti tidak berlaku AD/ART,” katanya.

Koyem menyebut mendapatkan informasi bahwa Ketua Karang Taruna Kabupaten Barito Utara tidak memberikan mandat pada temu karya daerah di Aula Dinas Sosial Kalteng. “Aku rasa pemilihan itu tidak sah dan bikin mencoreng nama baik Kalimantan Tengah (Kalteng) saja,” ungkapnya.

Sementara terkait pelantikan pengurus Karang Taruna Kalteng yang diketuai oleh Chandra Ardinata, Koyem mengaku ke depannya akan melakukan upaya hukum dari Karang Taruna Kalteng yang sudah mendapatkan SK dari PNKT. “Mungkin digugat di TUN, tapi masih dikoordinasi antara ketua karang taruna yang di SK kan PNKT. Kalau kami hanya dewan penasihat atau pembina, tapi istilahnya termasuk tidak rela diolah gubernur semaunya. Ini menjadi preseden buruk bagi organisasi lain,” tandasnya.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru