27.8 C
Jakarta
Tuesday, September 9, 2025

Kanwil Kemenkum Kalteng Gelar Sosialisasi dan Pendampingan Pembentukan Posbakum di Kapuas

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kabupaten Kapuas. Upaya ini ditandai dengan kegiatan sosialisasi dan pendampingan yang digelar di Pendopo Bupati Kapuas, Senin (1/9/2025).

Hadir dalam kesempatan itu Bupati Kapuas HM. Wiyatno didampingi Wakil Bupati Kapuas Dodo, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, kepala bagian hukum, camat, lurah, hingga kepala desa se-Kabupaten Kapuas. Kehadiran lintas unsur pemerintah daerah menunjukkan komitmen bersama menghadirkan layanan hukum inklusif yang bisa diakses hingga tingkat desa.

Bupati Kapuas, Wiyatno menegaskan, keberadaan Posbakum menjadi jembatan akses layanan hukum bagi masyarakat.

“Posbakum diharapkan mampu menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, tepat sasaran, serta memberikan kepastian hukum. Kehadiran Posbakum juga menjadi simbol negara dalam memberikan perlindungan hukum, termasuk bagi aparatur desa, ASN, maupun masyarakat umum,” ucapnya.

Baca Juga :  Kera Ekor Panjang Dievakuasi, Oleh Damkar Diserahkan ke BKSDA Kalteng

Bupati juga mengajak seluruh desa dan kelurahan segera membentuk Posbakum. Ia menilai langkah tersebut penting agar bantuan hukum bisa lebih dekat, mudah diakses, dan berorientasi pada keadilan sosial.

“Posbakum juga dapat menjadi wadah penyelesaian masalah hukum secara bijaksana tanpa selalu harus melalui proses pengadilan,” tambahnya.

Ketua Tim Percepatan Pembentukan Posbakum Kanwil Kementerian Hukum Kalteng, Agustina Dayaleluni menekankan, kompleksitas masalah hukum menuntut pendekatan baru.

Menurutnya, Posbakum hadir tidak sekadar tempat konsultasi, tetapi juga ruang edukasi, mediasi, hingga penyelesaian sengketa non-litigasi bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

Khusus di Kapuas, Kanwil Kementerian Hukum Kalteng menggandeng OBH Mustika Bangsa untuk melatih paralegal dari unsur masyarakat.

Baca Juga :  Melanggar Disiplin ASN, Sanksi Terberat Pemecatan

Diharapkan langkah ini memperkuat penyelesaian konflik di tingkat lokal, sehingga warga tidak mampu pun bisa memperjuangkan haknya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Targetnya, seluruh desa dan kelurahan di Kapuas dapat membentuk Posbakum, sekaligus menjadikan Kapuas sebagai kabupaten tercepat ke-4 di Kalimantan Tengah yang menuntaskan program tersebut.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemda Kapuas.

“Kami berharap dengan sinergi dan komitmen yang kuat, Posbakum benar-benar menjadi solusi bagi masyarakat untuk memperoleh akses hukum yang mudah, cepat, dan adil. Kabupaten Kapuas kami dorong menjadi role model pembentukan Posbakum di Kalimantan Tengah, sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan langsung kehadiran negara di bidang hukum,” tegasnya. (tim)

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kabupaten Kapuas. Upaya ini ditandai dengan kegiatan sosialisasi dan pendampingan yang digelar di Pendopo Bupati Kapuas, Senin (1/9/2025).

Hadir dalam kesempatan itu Bupati Kapuas HM. Wiyatno didampingi Wakil Bupati Kapuas Dodo, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, kepala bagian hukum, camat, lurah, hingga kepala desa se-Kabupaten Kapuas. Kehadiran lintas unsur pemerintah daerah menunjukkan komitmen bersama menghadirkan layanan hukum inklusif yang bisa diakses hingga tingkat desa.

Bupati Kapuas, Wiyatno menegaskan, keberadaan Posbakum menjadi jembatan akses layanan hukum bagi masyarakat.

“Posbakum diharapkan mampu menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, tepat sasaran, serta memberikan kepastian hukum. Kehadiran Posbakum juga menjadi simbol negara dalam memberikan perlindungan hukum, termasuk bagi aparatur desa, ASN, maupun masyarakat umum,” ucapnya.

Baca Juga :  Kera Ekor Panjang Dievakuasi, Oleh Damkar Diserahkan ke BKSDA Kalteng

Bupati juga mengajak seluruh desa dan kelurahan segera membentuk Posbakum. Ia menilai langkah tersebut penting agar bantuan hukum bisa lebih dekat, mudah diakses, dan berorientasi pada keadilan sosial.

“Posbakum juga dapat menjadi wadah penyelesaian masalah hukum secara bijaksana tanpa selalu harus melalui proses pengadilan,” tambahnya.

Ketua Tim Percepatan Pembentukan Posbakum Kanwil Kementerian Hukum Kalteng, Agustina Dayaleluni menekankan, kompleksitas masalah hukum menuntut pendekatan baru.

Menurutnya, Posbakum hadir tidak sekadar tempat konsultasi, tetapi juga ruang edukasi, mediasi, hingga penyelesaian sengketa non-litigasi bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

Khusus di Kapuas, Kanwil Kementerian Hukum Kalteng menggandeng OBH Mustika Bangsa untuk melatih paralegal dari unsur masyarakat.

Baca Juga :  Melanggar Disiplin ASN, Sanksi Terberat Pemecatan

Diharapkan langkah ini memperkuat penyelesaian konflik di tingkat lokal, sehingga warga tidak mampu pun bisa memperjuangkan haknya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Targetnya, seluruh desa dan kelurahan di Kapuas dapat membentuk Posbakum, sekaligus menjadikan Kapuas sebagai kabupaten tercepat ke-4 di Kalimantan Tengah yang menuntaskan program tersebut.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemda Kapuas.

“Kami berharap dengan sinergi dan komitmen yang kuat, Posbakum benar-benar menjadi solusi bagi masyarakat untuk memperoleh akses hukum yang mudah, cepat, dan adil. Kabupaten Kapuas kami dorong menjadi role model pembentukan Posbakum di Kalimantan Tengah, sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan langsung kehadiran negara di bidang hukum,” tegasnya. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru