25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Anda Ingin Mengadopsi Anak? Ini Persyaratannya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Bagi masyarakat atau keluarga calon yang berencana mengadopsi anak, tentu harus perhatikan beberapa persyaratan. Sebagai mana dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanakaan Pengangkatan Anak. PP 54/2007 tersebut adalah turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya Nyta Bianyta Rezza, melalui Kasi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia Ekha Raya, mengatakan, bagi masyarakat maupun calon orang tua yang ingin adopsi anak atau pengangkatan anak tentunya harus mengajukan syarat dan prosedur yang harus di penuhi.

"Adapun prosedur resmi cara untuk para orang tua dalam mengadopsi anak. Salah satunya mengajukan surat permohonan ke Dinas Sosial Kota Palangka Raya, yang mana nanti akan ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi bagi calon ibu angkat," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/9).

Baca Juga :  Mudah Bergaul, Aktif di Karang Taruna hingga Kalteng Putra

Harus memenuhi syarat yang mana awal pengajuan kepada dinas sosial dengan beberapa tahap yakni, sehat jasmani dan rohani, berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun, beragama sama dengan agama calon anak, berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum, berstatus menikah, paling singkat 5 tahun.

"Setelah syarat yang diajukan di dinas sosial dilengkapi, selanjutnya  petugas dinas sosial akan mengecek, baik itu kondisi ekonomi, tempat tinggal, penerimaan calon anak angkat, serta syarat yang lain yang mana calon orangtua dan anak angkat diberi waktu untuk saling mengenal dan berinteraksi," lanjutnya.

Sedangkan untuk anak yang akan di adopsi pun harus memiliki syarat belum berusia 18 tahun, prioritas utama adalah usia anak belum sampai 6 tahun, untuk anak usia 6-12 tahun, bisa di adopsi selama ada alasan mendesak.

Baca Juga :  Masyarakat Harus Mewaspadai Paham-Paham yang Dinilai Berbahaya

"Bagi anak usia 12-18 tahun hanya untuk anak yang memerlukan perlindungan khusus, anak adalah anak terlantar atau orangtua kandung menelantarkannya, anak berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan," lanjutnya.

Dijelaskan lebih lanjut, dalam hal ini tentunya pengadilan akan mengizinkan membawa si anak untuk tinggal selama enam bulan di bawah pantauan dinas sosial. Setelah itu menjalani persidangan dengan menghadirkan minimal dua saksi.

"Dan tahap selanjutnya yakni pengadilan yang mana menjadi penentu apa kah permohonan untuk adopsi disetujui atau ditolak, dan apabila di setujui maka anak tersebut bisa ikut orang tua yang melakukan adopsi tersebut," ungkapnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Bagi masyarakat atau keluarga calon yang berencana mengadopsi anak, tentu harus perhatikan beberapa persyaratan. Sebagai mana dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanakaan Pengangkatan Anak. PP 54/2007 tersebut adalah turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya Nyta Bianyta Rezza, melalui Kasi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia Ekha Raya, mengatakan, bagi masyarakat maupun calon orang tua yang ingin adopsi anak atau pengangkatan anak tentunya harus mengajukan syarat dan prosedur yang harus di penuhi.

"Adapun prosedur resmi cara untuk para orang tua dalam mengadopsi anak. Salah satunya mengajukan surat permohonan ke Dinas Sosial Kota Palangka Raya, yang mana nanti akan ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi bagi calon ibu angkat," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/9).

Baca Juga :  Mudah Bergaul, Aktif di Karang Taruna hingga Kalteng Putra

Harus memenuhi syarat yang mana awal pengajuan kepada dinas sosial dengan beberapa tahap yakni, sehat jasmani dan rohani, berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun, beragama sama dengan agama calon anak, berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum, berstatus menikah, paling singkat 5 tahun.

"Setelah syarat yang diajukan di dinas sosial dilengkapi, selanjutnya  petugas dinas sosial akan mengecek, baik itu kondisi ekonomi, tempat tinggal, penerimaan calon anak angkat, serta syarat yang lain yang mana calon orangtua dan anak angkat diberi waktu untuk saling mengenal dan berinteraksi," lanjutnya.

Sedangkan untuk anak yang akan di adopsi pun harus memiliki syarat belum berusia 18 tahun, prioritas utama adalah usia anak belum sampai 6 tahun, untuk anak usia 6-12 tahun, bisa di adopsi selama ada alasan mendesak.

Baca Juga :  Masyarakat Harus Mewaspadai Paham-Paham yang Dinilai Berbahaya

"Bagi anak usia 12-18 tahun hanya untuk anak yang memerlukan perlindungan khusus, anak adalah anak terlantar atau orangtua kandung menelantarkannya, anak berada dalam asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan," lanjutnya.

Dijelaskan lebih lanjut, dalam hal ini tentunya pengadilan akan mengizinkan membawa si anak untuk tinggal selama enam bulan di bawah pantauan dinas sosial. Setelah itu menjalani persidangan dengan menghadirkan minimal dua saksi.

"Dan tahap selanjutnya yakni pengadilan yang mana menjadi penentu apa kah permohonan untuk adopsi disetujui atau ditolak, dan apabila di setujui maka anak tersebut bisa ikut orang tua yang melakukan adopsi tersebut," ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru