PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetepakan besaran zakat fitrah Ramadan tahun 1445/2024 yang harus dibayarkan setiap muslim. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah H Noor Fahmi menjelaskan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu muslim sebesar 3,5 liter beras atau setara 2,8 kilogram (Kg).
“Ketetapan tersebut berdasarkan kajian dan pertimbangan Baznas dan MUI Kalteng,” kata Kakanwil, Selasa (26/3).
Kakanwil menambahkan, Baznas juga menetapkan nilai pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang. Ada 5 kategori pembayaran zakat fitrah den- gan uang. Untuk muslim yang biasa mengkonsumsi beras dengan harga Rp12 ribu per kg maka besarannya Rp33.600 per jiwa. (Lihat tabel)
Untuk muslim yang biasa mengkonsumsi beras dengan harga Rp16 ribu per kg maka besarannya Rp 44.800 per jiwa. Untuk muslim yang biasa mengkonsumsi beras dengan harga Rp22 ribu per kg maka besarannya Rp61.600 per jiwa. Untuk muslim yang biasa mengkonsumsi beras dengan harga Rp 24ribu per Kg maka besarannya Rp 67.200 per jiwa. Untuk muslim yang biasa mengkonsumsi beras dengan harga Rp 27ribu per Kg maka besarannya Rp 75.600 per jiwa.
“Pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan oleh unit pengumpul zakat (UPZ) masjdi/musala yang telah mendapat mandat dari Baznas setempat,” ungkapnya.
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim, baik lakilaki maupun perempuan, saat mendekati hari raya Idulfitri selama bulan Ramadan. Tujuannya untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Selain itu, zakat juga menjadi bentuk kepedulian kepada orang yang kurang mampu agar mereka bisa turut merasakan kebahagiaan di hari raya Idulfitri. Dalam Alquran surat At Taubah ayat 60 disebutkan, terdapat delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah atau mustahik.
Yakni, fakir, miskin, gharim (orang yang banyak hutang), budak, amil (yang bertugas mengumpulkan zakat), muallaf, sabilillah dan musafir. “Saya mengimbau UPZ dapat melaporkan jumlah zakat fitrah maupun zakat mal yang dikumpulkan dan didistribusikan kepada KUA setempat dengan melampirkan data mustahik dan muzakki,”harapnya. (hms/ sma/kpg)