31.6 C
Jakarta
Monday, April 14, 2025

Perkara Gugatan Cerai Masih Dominan

BUNTOK- Gugatan perceraian yang terjadi di
Barito Selatan (Barsel) tepatnya dari Januari hingga pertengahan Juli 2019,
mencapai angka 99 perkara. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Ibramsyah  mengatakan, perkara gugatan cerai masih
menjadi perkara yang dominan pada 2019.

“Namun untuk permohonan yang masuk kepada kami
sebanyak 112 permohonan, yang telah diputus atau tidak dilanjutkan 191 perkara,”
katanya kepada Kalteng Pos, Senin (29/7).

Untuk angka perkara tersebut, kata dia,
pihaknya mengakui masih banyak termohon maupun tergugat yang tidak mengikuti
persidangan dengan berbagai alasan.

“Sebenarnya hal tersebut jangan dilakukan,
apabila ada itikat baik, tentu kedua pasangan yang bermasalah bisa menurunkan
egonya,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, dalam proses gugatan
perceraian, apabila pihak tergugat maupun termohon tidak menghadiri sidang,
pihaknya akan melakukan tindakan.

Baca Juga :  Stok Pangan Pascalebaran Aman, Harga Masih Stabil

“Ketua Majelis akan memerintahkan juru sita pengganti
untuk memanggil kembali tergugat/termohon pada sidang selanjutnya,” terangnya.

Namun, kata dia, apabila tergugat/termohon
tetap tidak hadir pada sidang lanjutan, maka ketua majelis akan melanjutkan
persidangan dengan tanpa hadirnya tergugat/termohon.

“Kemudian ketua akan membacakan surat
gugatan/permohonan dan memeriksa alat bukti surat dan saksi-saksi,” ujarnya.

Ia mengimbau, untuk pihak tergugat/termohon
yang tidak mau menghadiri panggilan sidang dari pengadilan agama agar segera
menyelesaikannya dengan baik.

“Karena jika tidak hadir, maka hak jawab dari
pihak tergugat/termohon yang diberikan oleh pengadilan tidak dapat digunakan
dengan baik sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (ner/abe)

BUNTOK- Gugatan perceraian yang terjadi di
Barito Selatan (Barsel) tepatnya dari Januari hingga pertengahan Juli 2019,
mencapai angka 99 perkara. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Ibramsyah  mengatakan, perkara gugatan cerai masih
menjadi perkara yang dominan pada 2019.

“Namun untuk permohonan yang masuk kepada kami
sebanyak 112 permohonan, yang telah diputus atau tidak dilanjutkan 191 perkara,”
katanya kepada Kalteng Pos, Senin (29/7).

Untuk angka perkara tersebut, kata dia,
pihaknya mengakui masih banyak termohon maupun tergugat yang tidak mengikuti
persidangan dengan berbagai alasan.

“Sebenarnya hal tersebut jangan dilakukan,
apabila ada itikat baik, tentu kedua pasangan yang bermasalah bisa menurunkan
egonya,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, dalam proses gugatan
perceraian, apabila pihak tergugat maupun termohon tidak menghadiri sidang,
pihaknya akan melakukan tindakan.

Baca Juga :  Stok Pangan Pascalebaran Aman, Harga Masih Stabil

“Ketua Majelis akan memerintahkan juru sita pengganti
untuk memanggil kembali tergugat/termohon pada sidang selanjutnya,” terangnya.

Namun, kata dia, apabila tergugat/termohon
tetap tidak hadir pada sidang lanjutan, maka ketua majelis akan melanjutkan
persidangan dengan tanpa hadirnya tergugat/termohon.

“Kemudian ketua akan membacakan surat
gugatan/permohonan dan memeriksa alat bukti surat dan saksi-saksi,” ujarnya.

Ia mengimbau, untuk pihak tergugat/termohon
yang tidak mau menghadiri panggilan sidang dari pengadilan agama agar segera
menyelesaikannya dengan baik.

“Karena jika tidak hadir, maka hak jawab dari
pihak tergugat/termohon yang diberikan oleh pengadilan tidak dapat digunakan
dengan baik sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (ner/abe)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru