PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO-Satgas Penanganan Covid-19
Kabupaten Murung Raya (Mura) gencar melakukan operasi penegakan disiplin
pemakaian masker sesuai Perbup Nomor 26 Tahun 2020. Tak pelak, sebanyak 16
warga lagi terjaring tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah
pada Sabtu (26/9) lalu.
Kasatpol PP Murung Raya Iskandar mengatakan, penegakan
tersebut merupakan langkah peningkatan dan tindak lanjut dari instruksi
Presiden dan Perbup tentang penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan
(prokes).
Menurutnya, kegiatan penegakan hukum sesuai Perbup no 26
tahun 2020, dilaksanakan Sabtu tanggal 26 September 2020 pukul 19.00 WIB sampai
selesai oleh tim gabungan dari polri, TNI, satpol PP, kejaksaan dan dishub,
BPBD, dinkes, bapenda, kecamatan, dan kelurahan dengan sasaran kegiatan rumah
makan, kafe, dan hiburan malam. “Pelanggar sebanyak 16 orang dengan sanksi
denda sebanyak 2 orang dan kerja sosial sebanyak 14 orang,†jelas Iskandar.
Sanksi yang diberlakukan selama Operasi Yustisi mengacu pada
peraturan Bupati Murung Raya Nomor 26 tahun 2020 yang berlaku di wilayah Murung
Raya. “Kami terus bergerak melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang
kedapatan tidak menggunakan masker dengan diberikanya sanksi kepada pelanggar,
baik itu sangsi sosial maupun sanksi fisik,” tegasnya.
Pihaknya juga memberikan masker gratis kepada pelanggar,
sekaligus menyosialisasikan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga
jarak. “Agar masyarakat bisa terhindar dari wabah penyebaran Covid-19,â€
tukasnya.