26.1 C
Jakarta
Saturday, April 5, 2025

Tunggakan Kredit Nasabah Capai Ratusan Juta

TAMIANG LAYANG-Nasabah
Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang berinisial MR terpaksa dipanggil Jaksa
Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Bartim. Bersangkutan diminta menyelesaikan
tunggakan kredit yang nilainya mencapai ratusan juta, Selasa (27/8).

Kajari Bartim Roy
Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intel Arief Zein mengatakan, langkah JPN
untuk melakukan penagihan atas Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bank Kalteng
Cabang Tamiang Layang tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU). “Nasabah
telah dipanggil dan berdasarkan hasil negosiasi siap membayar dengan dicicil
setiap bulan,” sebut Arief.

Menurut Arief,
penagihan terkait terus berkelanjutan dengan harapan selesai tanpa berbuntut
masalah hukum. Sebab, ujar dia, apabila kembali tidak mendapat respons, maka
dikembalikan kepada pihak pertama dalam hal ini Bank Kalteng, apakah akan
dilakukan upaya hukum.

Baca Juga :  Personel Gabungan Jaga Ketat Objek Wisata

Ditambahkan Kasi Intel Kejari Bartim tersebut,
jumlah tunggakan nasabah mencapai Rp200 juta lebih. Kesanggupan bersangkutan
membayar juga dituangkan dalam berita acara negosiasi permasalahan tunggakan
kredit macet. Sementara itu, Pimpinan Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang,
Soleman Hukubun mengapresiasi dan berterima kasih kepada JPN atas mediasi yang
dilakukan. Pihaknya merasa hal tersebut perlu dilakukan agar persoalan dapat
segera terselesaikan. (log/ami)

TAMIANG LAYANG-Nasabah
Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang berinisial MR terpaksa dipanggil Jaksa
Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Bartim. Bersangkutan diminta menyelesaikan
tunggakan kredit yang nilainya mencapai ratusan juta, Selasa (27/8).

Kajari Bartim Roy
Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intel Arief Zein mengatakan, langkah JPN
untuk melakukan penagihan atas Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bank Kalteng
Cabang Tamiang Layang tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU). “Nasabah
telah dipanggil dan berdasarkan hasil negosiasi siap membayar dengan dicicil
setiap bulan,” sebut Arief.

Menurut Arief,
penagihan terkait terus berkelanjutan dengan harapan selesai tanpa berbuntut
masalah hukum. Sebab, ujar dia, apabila kembali tidak mendapat respons, maka
dikembalikan kepada pihak pertama dalam hal ini Bank Kalteng, apakah akan
dilakukan upaya hukum.

Baca Juga :  Personel Gabungan Jaga Ketat Objek Wisata

Ditambahkan Kasi Intel Kejari Bartim tersebut,
jumlah tunggakan nasabah mencapai Rp200 juta lebih. Kesanggupan bersangkutan
membayar juga dituangkan dalam berita acara negosiasi permasalahan tunggakan
kredit macet. Sementara itu, Pimpinan Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang,
Soleman Hukubun mengapresiasi dan berterima kasih kepada JPN atas mediasi yang
dilakukan. Pihaknya merasa hal tersebut perlu dilakukan agar persoalan dapat
segera terselesaikan. (log/ami)

Terpopuler

Artikel Terbaru