PANGKALAN BUN – Sebanyak 71
pasangan mengikuti nikah massal yang digelar Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Disdukcapil) Kobar. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (28/8) di Desa
Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) itu disambut antusias warga
setempat. Bahkan Bupati Kobar Hj Nurhidayah menjadi saksi pernikahan missal tersebut.
“Kegiatan seperti ini
baru pertama kali dilakukan, khususnya bagi non muslim dan antusiasme masyrakat
sangat besar dan tinggi. Kami harapkan ke depan bisa dilakukan kembali
nantinya,” kata Bupati Nurhidayah saat itu.
Dalam sambutannya, bupati
mengatakan, apa yang digelar ini sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang adminstrasi kependudukan yang juga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor
14 Tahun 2014. Hal ini sebagai dasar pelaksanaan undang-undang tersebut
sudah diatur tentang tata cara pencatatan sipil yang diatur juga dalam
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 sebagai perubahan dari Peraturan
Presiden Nomor 25 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa dinas/instansi terkait yang
menangani pencatatan perkawinan non muslim adalah Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil.
Mengingat banyak masyarakat
yang belum memiliki buku nikah atau yang tercatat di Disdukcapil, sehingga
momen ini sebagai langkah Pemkab Kobar memfasilitasi agar masyarakat segera
tercatat sebagai pasangan yang sah secara negara.
“Ini sebagai bukti
bahwa pasangan ini sudah terikat secara resmi dan tercatat menurut hukum agama
yang dibuktikan dengan surat pemberkatan nikah. Mereka juga memiliki buku nikah
yang dikeluarkan oleh negara,” ujarnya.
Bupati menambahkan,
pentingnya ada data dan data diri di Disdukcapil. Karena semua warga negara,
mulai dari lahir sampai meninggal tercatat di Disdukcapil. (son/ens)