KUALA KAPUAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Kapuas menunda penetapan Calon Legislatif (Caleg) terpilih DPRD
Kabupaten Kapuas periode 2019-2024, karena menunggu putusan dari Mahkamah
Konstitusi (MK). Sebab ada Caleg yang ajukan gugatan ke MK dan masih berproses.
“Kita belum tetapkan, sebab masih
menunggu putusan MK,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Kapuas, Muntiara,
Selasa (30/7).
Menurutnya, MK akan memutuskan mulai tanggal
6 hingga 9 Agustus 2019, dan pihaknya menunggu putusan tersebut. Karena itu KPU
Kabupaten Kapuas masih belum bisa menetapkannya.
“Kalau sudah ada putusan, nanti baru
akan ada tindaklanjutnya,” bebernya.
Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo membenarkan, belum ada penetapan Caleg
terpilih DPRD Kabupaten Kapuas, karena menunggu putusan MK.
“Setelah ada putusan MK baru ada
tindaklanjutnya,” tegasnya. (alh/OL)