32.4 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Bupati : Segera Lakukan Razia Miras Ilegal

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor merespon cepat banyaknya keluhan masyarakat
terkait peredaran minuman keras (miras) secara ilegal di Kabupaten Kotim.

“Saya menegaskan
kemarin ada mis (kesalahan
komunikasi; red) terkait peraturan daerah (Perda) miras tersebut. Saya sudah
intruksikan paling lambat malam atau besok (hari ini) harus sudah dilaksanakan
penertiban miras tersebut,” ujar Halikin saat konfirmasi Senin (29/3).

Menurutnya pemerintah
Kabupaten Kotim sudah ada memiliki perda miras yaitu perda nomor 3 Tahun 2017,
dan walaupun tidak ada perdanya tapi ada perundang-undangan yang lebih tinggi
terkait Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan miras ilegal
dan tidak berizin harus ditertibkan.

“Tadi pagi saya
sudah Panggil kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP)  karena intruksi saya sudah jelas beberapa
waktu lalu, segera lakukan razia terhadap minuman keras, tetapi hingga hari ini
belum dilakukan, makanya saya pangil lagi beliau,” terang Halikin.

Baca Juga :  Pemkab Bartim Tetap Bangun Jalan Lingkar Luar

Mantan Sekertaris
Daerah Kabupaten Kotim ini juga mengatakan saat ini pihak Satpol PP sedang
dalam tahap koordinasi. Diakuinya anggaran untuk penertiban memang tidak ada,
sehubungan dengan adanya pemotongan anggaran untuk Covid-19, tetapi sudah
dirinya intruksikan, walaupun anggaran tidak ada tetapi pengawasan dan
penindakan terhadap miras harus dijalankan.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor merespon cepat banyaknya keluhan masyarakat
terkait peredaran minuman keras (miras) secara ilegal di Kabupaten Kotim.

“Saya menegaskan
kemarin ada mis (kesalahan
komunikasi; red) terkait peraturan daerah (Perda) miras tersebut. Saya sudah
intruksikan paling lambat malam atau besok (hari ini) harus sudah dilaksanakan
penertiban miras tersebut,” ujar Halikin saat konfirmasi Senin (29/3).

Menurutnya pemerintah
Kabupaten Kotim sudah ada memiliki perda miras yaitu perda nomor 3 Tahun 2017,
dan walaupun tidak ada perdanya tapi ada perundang-undangan yang lebih tinggi
terkait Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan miras ilegal
dan tidak berizin harus ditertibkan.

“Tadi pagi saya
sudah Panggil kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP)  karena intruksi saya sudah jelas beberapa
waktu lalu, segera lakukan razia terhadap minuman keras, tetapi hingga hari ini
belum dilakukan, makanya saya pangil lagi beliau,” terang Halikin.

Baca Juga :  Pemkab Bartim Tetap Bangun Jalan Lingkar Luar

Mantan Sekertaris
Daerah Kabupaten Kotim ini juga mengatakan saat ini pihak Satpol PP sedang
dalam tahap koordinasi. Diakuinya anggaran untuk penertiban memang tidak ada,
sehubungan dengan adanya pemotongan anggaran untuk Covid-19, tetapi sudah
dirinya intruksikan, walaupun anggaran tidak ada tetapi pengawasan dan
penindakan terhadap miras harus dijalankan.

Terpopuler

Artikel Terbaru