Site icon Prokalteng

105 SMP Ujian Sekolah, Ada yang Berbasis Online dan Kertas

105-smp-ujian-sekolah-ada-yang-berbasis-online-dan-kertas

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Sejak Senin (29/3) ada 105 SMP di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)
menggelar Ujian Sekolah (US) di satuan pendidikan masing-masing. Dari jumlah
tersebut ada yang melaksanakan US berbasis online, ada pula berbasis kertas.
Para siswa sendiri melakukan US secara tatap muka di sekolah. 

“Ujian Sekolah dilaksanakan
di ruang kelas mereka masing-masing, sebagai upaya agar mempermudah pihak
sekolah melakukan pengawasan terhadap siswa, Namun tetap mengedepankan protokol
kesehatan secara ketat,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim
Suparmadi, Senin (29/3).

Meski demikian,
diakuinya sebagian sekolah tetap ada yang melaksanakan ujian sekolah secara
daring karena kondisi masih pandemi Covid-19. Terutama yang berada di wilayah
perkotaan, karena hingga saat ini, pandemi Covid-19 di Kabupaten Kotim masih
terjadi. Ujian sekolah dilaksanakan mulai 29 Maret-6 April 2021.

“Berdasarkan laman
resmi pemerintah, Kemendikbud memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) dan
ujian kesetaraan di 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE)
Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian
Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran
Covid-19,” terang Suparmadi.

Dirinya mengatakan
surat edaran tersebut ditandatangani Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada 1
Februari 2021 dan ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh
Indonesia. Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tercantum keputusan
meniadakan UN dan ujian kesetaraan tersebut berkenaan dengan penyebaran
COVID-19 yang semakin meningkat, sehingga perlu dilakukan langkah responsif
yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik,
dan tenaga kependidikan.

“Dengan
ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan
tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang
lebih tinggi,” jelasnya.

Sementara itu ada tiga
hal yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan atau program
pendidikan.  Pertama, peserta didik
menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan
dengan rapor tiap semester. Kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku
minimal baik. Ketiga, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan
Pendidikan.

Ia juga mengatakan
ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yakni ujian sekolah sebagai
penentu kelulusan peserta didik bisa dilaksanakan dalam bentuk portofolio,
penugasan, tes luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang
ditetapkan oleh satuan pendidikan.

“Portofolio
berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang
diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya
juga akan dinilai oleh pihak sekolah,” tutupnya.

Exit mobile version