Site icon Prokalteng

Rumdin dan Sekolah Jadi Amukan Si Jago Merah

bERKOBAR

Musibah kebakaran menimpa satu unit rumah dinas pembantu Bupati Barito Utara di Jalan A Yani Kota Puruk Cahu, Rabu (27/9/2023) malam. (ist)

PROKALTENG.CO-Ditinggal pergi untuk ibadah oleh dua orang penghuninya, Rumah Dinas (Rumdin) pembantu Bupati Kabupaten Barito Utara di Jalan A Yani, Kota Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya (Mura), ludes diterjang si jago merah, Rabu (27/9/2023) malam.

Peristiwa yang bermula terjadi sekitar pukul 20.30 WIB ini pun memaksa pihak PLN setempat melakukan pemadaman listrik di sekitar lokasi kejadian, dan menggemparkan hampir seluruh warga Kota Puruk Cahu.

Kapolres Mura AKBP Irwansah SIK MH melalui Kapolsek Murung Ipda Catur Iga Akbar Imannudin SH, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, berdasarkan keterangan dua penghuni rumdin Fransiska (69) dan Mesak Nanyo Santosa (48) mengaku terkejut mendengar kabar bahwa tempat tinggalnya terbakar diterjang api.

“Dua orang penghuni rumah dinas tersebut saat kejadian tidak berada di rumah, dari keterangannya sekitar pukul 18.30 WIB sedang mengikuti kegiatan keagamaan di gereja. Keduannya dikabari keluarganya lewat sambungan telepon,” kata Kapolsek Murung, Kamis (28/9/2023) kemarin.

Kapolsek kembali menuturkan, warga sekitar lokasi kebakaran menyebut api bermula mulai membesar berasal dari bagian belakang rumah dinas yang diketahui sadang dalam proses dum atau pengajuan penghapusan aset dari pihak Pemkab Barito Utara oleh keluarga korban.

“Dari keterangan sementara beberapa warga melihat api mulai membesar dari bagian belakang rumah, hingga membakar habis seluruh bagian rumah dinas yang berkontruksi semi permanen dengan material kayu yang kondisinya sudah termakan usia,” tuturnya lagi.

Kobaran api di Rumah Dinas (Rumdin) berhasil dipadamkan sekitar pukul 21.30 WIB berkat kesigapan Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) dan BPBD setempat, atas kejadian tersebut penghuni rumah dinas mengalami kerugian materi diperkirakan mencapai ratusan juta.

“Selain bangunan rumah dinas milik Pemkab Barito Utara, penghuni kehilangan harta bendanya diantaranya empat unit sepeda motor dan harta benda lainnya diperkirakan mencapai Rp 100 juta rupiah,” tambahnya.

Hingga saat ini tim identifikasi dari Satreskrim Polres Mura masih melakukan olah TKP untuk mencari kemungkinan penyebab terjadinya kebakaran tersebut. “untuk sementara kita masih menunggu hasil dari tim di lapangan untuk mengetahui pasti penyebab utama kebakaran, selain dari dugaan sementara yaitu kelalaian,” tandasnya.

Sementara itu, sebanyak delapan ruang SMPN 4 Selat dan lima unit rumah warga di Jalan Untung Surapati, Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, terbakar, Rabu (27/9).

“Dari informasi disampaikan kepala sekolah tadi, bahwa yang terdampak kebakaran ini ruangannya kosong, jadi ketika nanti ada terdampak kita minta kepala sekolah memastikan proses belajar mengajar seperti biasa,” kata Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi saat meninjau ke lokasi kebakaran.

Kebakaran terjadi pada siang hari sekitar pukul 11.00 WIB, ketika proses jam belajar. Erlin Hardi mengatakan, pemerintah daerah harus bertindak cepat ketika ada musibah dalam bentuk apapun yang dialami masyarakat.

“Jadi, tadi saya sudah intruksikan kepada BPBD dan Dinas Sosial untuk membuka tenda pengungsi dan memberikan bantuan yang cepat,” katanya.

Ia juga meminta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kapuas, dapat melakukan pendataan rumah yang terbakar agar bisa dimasukan dalam program bantuan bedah rumah.

“Saya minta Dinas PUPR lakukan pendataan rumah-rumah yang terbakar untuk bisa kita masukan dalam bantuan bedah rumah tahun 2024,” demikian Erlin Hardi.

Sementara informasi yang dihimpun, kejadian kebakaran berawal api sudah membumbung tinggi dibangunan ruangan kosong SMPN 4 Selat, lalu kemudian menyebar ke pemukiman warga sekitar.

Tim pemadam kebakaran gabungan pun berdatangan ke lokasi kejadian untuk melakukan upaya pemadaman agar api tidak meluas. Belum diketahui terkait dengan penyebab kebakaran ini, karena masih diselidiki oleh pihak yang berwenang. (udi/cen/kpg/hnd)

Exit mobile version