33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ben Bebaskan Pajak Hotel, Restoran, PBB, dan Denda

Tak
bisa dimungkiri, pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap perekonomian. Tak
terkecuali di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Karena
itu, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengambil langkah cepat untuk
mengantisipasinya. Seperti apa?

 

BUPATI Kapuas Ben Brahim S Bahat memberikan
insentif berupa pengurangan otomatis terhadap besarnya kenaikan Pajak Bumi dan
Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan serta penghapusan pajak daerah dan
penghapusan denda pajak daerah untuk jenis Pajak Hotel, Pajak Restoran dan
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten
Kapuas.

 

Langkah tersebut tertuang dalam Keputusan
Bupati Kapuas Nomor: 248/BPPRD Tahun 2020 tanggal 11 Juni 2020 tentang
Pemberian Insentif Pajak Hotel, Pajak Restoran, serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kapuas, sebagai upaya penanganan
dampak ekonomi akibat perkembangan persebaran virus Covid-19 yang terjadi di
Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Hasilkan PAD, Kurangi Volume Sampah

Ben mengungkapkan, dalam rangka percepatan
penanganan Covid-19 di Kabupaten Kapuas, Pemerintah Kabupaten Kapuas telah menetapkan
status tanggap darurat dengan membatasi aktivitas masyarakat, sehingga
mengakibatkan melemahnya kemampuan ekonomi masyarakat.

“Dengan dibatasinya aktivitas masyarakat
menyebabkan melemahnya kemampuan ekonomi. Oleh sebab itu, guna membantu
saudara-saudara yang terdampak akibat pandemi Covid-19 ini, maka dilakukan pemberian
insentif berupa tidak dikenakannya pajak daerah untuk wajib pajak hotel, wajib
pajak restoran, dan wajib pajak PBB-P2,” ucap Ben.

Di tempat terpisah, Kepala Badan Pengelola
Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas, Andres Nuah menyebutkan, Pemkab
Kapuas telah memberikan insentif berupa penghapusan pajak daerah dan
penghapusan denda pajak daerah untuk jenis pajak hotel dan pajak restoran di
Kabupaten Kapuas. Lebih lanjut dikatakannya, pemberian insentif ini berupa
tidak dikenakannya pembayaran pajak daerah dan tidak mengenakan denda atas
keterlambatan pembayaran pajak daerah terutang kepada wajib pajak hotel dan
wajib pajak restoran untuk masa pajak bulan Mei 2020 sampai dengan Juli 2020.

Baca Juga :  Wakili Kalteng Eza Butuh Perhatian

 â€œPemberian insentif ini juga diberikan kepada
wajib pajak PBB-P2 untuk masa pajak tahun 2020 dengan nilai pembayaran pajak
sampai dengan Rp20 ribu,” ujarnya, Jumat (26/6).

 Andres yang juga mantan Pj Sekretaris Daerah
Kabupaten Kapuas menambahkan, pemberian insentif ini tidak berlaku untuk wajib
pajak restoran dengan jenis usaha katering dan kantin serta usaha makan atau
restoran yang dalam pelaksanaannya menggunakan anggaran pemerintah daerah.

“Diharapkan selama masa pemberian insentif ini,
wajib pajak tetap melaporkan omzet setiap masa pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan omzet,
maka tidak diberikan penghapusan pembayaran dan penghapusan denda pajak
daerah,” pungkasnya. 

Tak
bisa dimungkiri, pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap perekonomian. Tak
terkecuali di Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Karena
itu, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengambil langkah cepat untuk
mengantisipasinya. Seperti apa?

 

BUPATI Kapuas Ben Brahim S Bahat memberikan
insentif berupa pengurangan otomatis terhadap besarnya kenaikan Pajak Bumi dan
Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan serta penghapusan pajak daerah dan
penghapusan denda pajak daerah untuk jenis Pajak Hotel, Pajak Restoran dan
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten
Kapuas.

 

Langkah tersebut tertuang dalam Keputusan
Bupati Kapuas Nomor: 248/BPPRD Tahun 2020 tanggal 11 Juni 2020 tentang
Pemberian Insentif Pajak Hotel, Pajak Restoran, serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kapuas, sebagai upaya penanganan
dampak ekonomi akibat perkembangan persebaran virus Covid-19 yang terjadi di
Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Hasilkan PAD, Kurangi Volume Sampah

Ben mengungkapkan, dalam rangka percepatan
penanganan Covid-19 di Kabupaten Kapuas, Pemerintah Kabupaten Kapuas telah menetapkan
status tanggap darurat dengan membatasi aktivitas masyarakat, sehingga
mengakibatkan melemahnya kemampuan ekonomi masyarakat.

“Dengan dibatasinya aktivitas masyarakat
menyebabkan melemahnya kemampuan ekonomi. Oleh sebab itu, guna membantu
saudara-saudara yang terdampak akibat pandemi Covid-19 ini, maka dilakukan pemberian
insentif berupa tidak dikenakannya pajak daerah untuk wajib pajak hotel, wajib
pajak restoran, dan wajib pajak PBB-P2,” ucap Ben.

Di tempat terpisah, Kepala Badan Pengelola
Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas, Andres Nuah menyebutkan, Pemkab
Kapuas telah memberikan insentif berupa penghapusan pajak daerah dan
penghapusan denda pajak daerah untuk jenis pajak hotel dan pajak restoran di
Kabupaten Kapuas. Lebih lanjut dikatakannya, pemberian insentif ini berupa
tidak dikenakannya pembayaran pajak daerah dan tidak mengenakan denda atas
keterlambatan pembayaran pajak daerah terutang kepada wajib pajak hotel dan
wajib pajak restoran untuk masa pajak bulan Mei 2020 sampai dengan Juli 2020.

Baca Juga :  Wakili Kalteng Eza Butuh Perhatian

 â€œPemberian insentif ini juga diberikan kepada
wajib pajak PBB-P2 untuk masa pajak tahun 2020 dengan nilai pembayaran pajak
sampai dengan Rp20 ribu,” ujarnya, Jumat (26/6).

 Andres yang juga mantan Pj Sekretaris Daerah
Kabupaten Kapuas menambahkan, pemberian insentif ini tidak berlaku untuk wajib
pajak restoran dengan jenis usaha katering dan kantin serta usaha makan atau
restoran yang dalam pelaksanaannya menggunakan anggaran pemerintah daerah.

“Diharapkan selama masa pemberian insentif ini,
wajib pajak tetap melaporkan omzet setiap masa pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan omzet,
maka tidak diberikan penghapusan pembayaran dan penghapusan denda pajak
daerah,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru