SAMPIT,
PROKALTENG.CO– Dinas
Pedagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kotawaringin Timur akan melakukan
pengawasan dan monitoring terhadap penjualan parcel jelang lebaran 1442
hijriah. Apabila didapati isi parcel berupa makanan kedaluwarsa, maka akan
ditindak dengan cara disita.
“Kami akan
melakukan pemantauan. Sekarang ini sedang menyusun di mana saja toko yang
menjual parcel. Kalau ditemukan parcel berupa makanan kedaluwarsa, akan kami
sita,” tegas Plt Kepala Disdagprin Kotim, Zulhaidir, Selasa (27/4).
“Sidak kepada penjual
parcel akan dilakukan pada H-7 jelang Lebaran. Dengan kondisi pandemi,
penjualan parcel tidak akan sama seperti tahun sebelum adanya Covid-19. Tapi, kami akan mengawasi. Nanti kami akan
sidak ke beberapa toko parcel,” katanya.
Zulhaidir meminta, agar
jangan sampai para pedagang malah memanfaatkan momen jelang lebaran ini untuk
meraih keuntungan, dengan menjual parsel yang masa kemasannya sudah rusak dan
kedaluwarsa.
“Insya Allah nanti
kita akan sidak gabungan dengan BPOM dan Satpol PP. Saya mengimbau, kepada
penjual parsel untuk jeli dan jangan menjual makanan yang sudah tidak layak.
Bila ditemukan pihaknya tidak akan segan untuk menindaknya,†tegasnya.