27.3 C
Jakarta
Thursday, April 17, 2025

DPRD Tetapkan Propemperda

PURUK CAHU–DPRD dan Pemkab
Murung Raya (Mura) melaksanakan rapat paripurna II masa sidang I penetapan
program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020, Selasa (28/1).

Waket I DPRD Mura Likon saat
memimpin rapat menyampaikan, penetapan Propemperda merupakan langkah penting
dan strategis, dalam upaya mendorong kemajuan dari sisi regulasi.  “Karena nantinya akan berdampak besar dalam
mengambil kebijakan pengelolaan segala sumber yang dimiliki secara legitimasi,
efektif dan efisien, yang bertujuan untuk memakmurkan dan memajukan masyarakat
Kabupaten Murung Raya,” terang Likon.

Menurutnya, proses dan tahapan
penyusunan rancangan peraturan daerah telah diawali dengan adanya kesepakatan
bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menentukan propemperda tahun
2020.

“Untuk ltu kami harapkan
rancangan peraturan daerah kabupaten Murung Raya yang ditetapkan dalam
Propemperda tahun 2020 nantinya dapat dibahas bersama dengan sebaik baiknya,”
tutupnya.

Baca Juga :  Legislator Ini Minta Warga Disiplin Prokes Covid-19

Rapat dihadiri Wakil Bupati
Mura Rejikinoor dan kepala PD Mura serta undangan yang hadir. Penetapan
Propemperda ini, berdasarkan undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan perundang undangan pada pasal 39.  Selanjutnya sesuai dengan undang-undang 23
tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 240 ayat (1) dan ayat (2). (dad/ila)

PURUK CAHU–DPRD dan Pemkab
Murung Raya (Mura) melaksanakan rapat paripurna II masa sidang I penetapan
program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020, Selasa (28/1).

Waket I DPRD Mura Likon saat
memimpin rapat menyampaikan, penetapan Propemperda merupakan langkah penting
dan strategis, dalam upaya mendorong kemajuan dari sisi regulasi.  “Karena nantinya akan berdampak besar dalam
mengambil kebijakan pengelolaan segala sumber yang dimiliki secara legitimasi,
efektif dan efisien, yang bertujuan untuk memakmurkan dan memajukan masyarakat
Kabupaten Murung Raya,” terang Likon.

Menurutnya, proses dan tahapan
penyusunan rancangan peraturan daerah telah diawali dengan adanya kesepakatan
bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menentukan propemperda tahun
2020.

“Untuk ltu kami harapkan
rancangan peraturan daerah kabupaten Murung Raya yang ditetapkan dalam
Propemperda tahun 2020 nantinya dapat dibahas bersama dengan sebaik baiknya,”
tutupnya.

Baca Juga :  Legislator Ini Minta Warga Disiplin Prokes Covid-19

Rapat dihadiri Wakil Bupati
Mura Rejikinoor dan kepala PD Mura serta undangan yang hadir. Penetapan
Propemperda ini, berdasarkan undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang
pembentukan peraturan perundang undangan pada pasal 39.  Selanjutnya sesuai dengan undang-undang 23
tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 240 ayat (1) dan ayat (2). (dad/ila)

Terpopuler

Artikel Terbaru