KUALA
KAPUAS –Kabupaten Kapuas merupakan kabupaten terbanyak yang menerima Bantuan
Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia di Provinsi
Kalimantan Tengah (Kalteng).
Hal
tersebut yang membuat perhatian Komisi I DPRD Kabupaten Tapin, Kalimantan
Selatan (Kalsel) untuk studi banding dengan menggali referensi atau konsultasi
pengelolaan Bantuan Sosial (Bansos) terkait bantuan baik dari Pemerintah Pusat,
Daerah maupun Swasta terhadap masyarakat yang terkena dampak Covid-19.
Kunjungan
kerja itu diterima langsung oleh Kepala Dinas Sosial Budi Kurniawan, diruang
kerjanya, Selasa (25/8). Dihadiri para wakil rakyat dari Rantau Kota Bastari
yang dipimpin oleh Fahruni, Ketua Komisi I DPRD Tapin bersama tiga anggota
lainnya dan didampingi dua orang dari kesekretariatan dewan.
Ketika
ditemui, Kamis (27/8) di ruang kerjanya, Budi mengatakan kepada pihak Anggota
DPRD Tapin bahwa Kabupaten Kapuas secara khusus merupakan kabupaten terbanyak
yang menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari 14 Kabupaten/Kota lainnya di
Provinsi Kalimantan Tengah. Terkait dengan bantuan sosial reguler dan bansos
penanganan Covid-19 baik bersumber dari APBN maupun APBD total bantuan tersebut
sebanyak 84.864 Kepala Keluarga (KK).
Ia
menegaskan intinya adalah besar kecilnya bantuan yang diterima, ditentukan oleh
kemampuan semua pihak terkait dalam menghimpun dan memvalidasi data, semakin
aktif melakukan verifikasi dan validasi data maka akan banyak bantuan yang
diterima.
“Maka
bantuan itu akan mengucur karena dianggap valid dan semua bantuan sosial adalah
basisnya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui aplikasi SIKS-NG
(Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) dari Kementerian
Sosial,†jelasnya.
Lebih
lanjut, ia menerangkan pihaknya sudah memberikan atau mensosialisasikan
aplikasi itu kepada Pemerintah Desa dan mereka yang nantinya akan mendata
langsung melalui aplikasi tersebut. Kemudian, dikirim ke pihak Dinas Sosial
Kabupaten Kapuas, dari Dinsos akan dimasukkan ke Kementerian.
Tidak
lupa pula didukung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melalui
Peraturan Bupati yang sudah ditentukan dalam dana desa, dimana mereka wajib
memasukkan anggaran dalam pembaharuan data dan apabila semua data seimbang maka
semua bantuan akan lancar.
“Yang
penting kuncinya adalah saling bersinergi dengan Perangkat Daerah (PD) terkait
dan keaktifan dalam melakukan verifikasi dan validasi data. Apabila hal itu
aktif dilakukan dan dijalankan maka bantuan akan lebih mudah untuk disalurkan
oleh Pemerintah Pusat,†terang Budi.