MUARA TEWEH, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) mengadakan sosialisasi tentang Kemudahan Berusaha dan Bimbingan Teknis Tata Cara Pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) secara online bagi pelaku usaha, Senin (28/6). Kegiatan ini digelar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Hotel Armani, Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wabup Barut, Sugianto Panala Putra, pemerintah daerah mengapresiasi kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini. "Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus mendorong inovasi, perbaikan dan peningkatan pelayanan perijinan. Serta sebagai perangkat negara harus mampu memberikan pelayanan publik yang baik kepada pelaku usaha," kata Sugianto.
Sementara dalam laporannya, Kadis DPMPTSP, Edi Kesumajaya menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada peraturan Presiden Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, dan Peraturan Badan Koordinasi penanaman modal Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2020 tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik fasilitas penanaman modal tahun anggaran 2021.
Menurutnya, kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP dalam memfasilitasi para pelaku usaha. Pelaksanaan modal yang terintegrasi dan transparan dari DPMPTSP baik secara online ataupun offline serta meningkatkan pemahaman pelaku usaha dalam melaksanakan penanaman modal agar sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tujuannya terjadi peningkatan jumlah pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha, meningkatkan jumlah pelaporan kegiatan penanaman modal dan meningkatkan realisasinya di Barut," ungkapnya.