KASONGANรขโฌโPemerintah kini menjamin kepastian hukum kepada masyarakat
tentang kepemilikan tanah. Sebab, hal ini dianggap merupakan bagian dari
pemerataan kesejahteraan rakyat.
Bupati Katingan Sakariyas dalam
sambutannya yang dibacakan oleh Plt Asisten I Setda Kabupaten Katingan Supardi
Edal, menyampaikan untuk menjamin kepastian hukum tersebut, salah satu langkah
yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah diadakankannya pendaftaran tanah
sesuai ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
รขโฌลHal ini tertuang pada pasal 19
UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pok agraria,รขโฌย terangnya
pada acara sosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang digelar Dinas Perkimtan
Kabupaten Katingan di Aula Bappelitbang Kabupaten Katingan, Selasa (25/6).
Adapun pendaftaran tanah
dimaksud, jelas Supardi, adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh
pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi
pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik
dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan
satuan rumah susun, termasuk pemberiian tanda bukti haknya bagi bidang-bidang
tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak
tertentu yang membebaninya.
รขโฌลUntuk itulah melalui sosialisasi
ini sangat penting manfaatnya, dalam menghimpun informasi yang disampaikan
kepada masyarakat. Apalagi dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan
edaran agar turut serta menyukseskan program PTSL yang bersinergi dengan
pelaksanaan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi
daerah,รขโฌย tandasnya. (eri/abe/ctk/nto)