PURUK CAHU,KALTENGPOS.CO-Peringatan
bagi warga Kabupaten Murung Raya (Mura) yang masih tidak disiplin dan mengindahkan
anjuran pemerintah. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura melalui Satgas
Covid-19 Mura akan memberlakukan sanksi tegas kepada para pelanggar protokol
tersebut.
Masyarakat pun diminta untuk mempersiapkan diri sebelum perbup
kedisiplinan protokol kesehatan nanti disahkan.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Mura Hermon mengatakan, saat ini
susunan perbup tersebut masih dalam verifikasi di bagian hukum. โTentu
nantinya setelah dikeluarkannya perbup, terlebih dahulu pihaknya akan melakukan
sosialisi kepada masyarakat dengan melibatkan pemuka agama, tokoh adat, tokoh
masyarakat dan unsur masyarakat lainnya,โ kata Hermon yang juga Sekda
Mura, Selasa (25/8).
Lanjutnya, agar dalam pengawasan penerapan perbup tersebut
berjalan dengan baik, maka evaluasi dan pengawasan akan melibatkan perangkat
daerah seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Pendidikan serta
dilakukan secara koordinasi aktif dengan pihak TNI dan Polri.
Terkait untuk sanksi denda administrasi dan sanksi sosial yang
disusun, tambahnya, sementara ini tidak jauh berbeda dari Pergub Kalteng.
Ia menyebutkan kepada
masyarakat, dendanya sebesar Rp 250.000 atau dilakukan kerja sosial seperti
menyapu jalan dan lainnya. Sedangkan di lingkup pemerintahan akan diberlakukan
sanksi disiplin kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). โUntuk tempat kerja non
pemerintahan akan dilakukan teguran tertulis oleh perangkat daerah yang
berwenang, hingga denda administrasi sebesar Rp 5.000.000,รขโฌย tandasnya.