25 C
Jakarta
Monday, April 14, 2025

Cegah Penyebaran Covid-19, Pejabat Dilarang Gelar Open House

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
– Bupati Kotawaringin Timur H Halikinnor akan
mengeluarkan kebijakan yang melarang para pejabat di daerah itu menggelar open
house lebaran Idulfitri 1442 Hijriah. Hal itu sebagai langkah pencegahan
penyebaran virus Covid-19.

“Saya akan segera mengeluarkan surat
edaran larangan open house di tengah pandemi Covid-19. Kalau di rumah sendiri
seperti biasa tidak apa-apa,” kata Halikinnor, Senin (26/4).

Bupati mengatakan, larangan itu dikeluarkannya
karena dia tidak ingin kegiatan open house pejabat malah menjadi tempat
berkumpulnya banyak masyarakat.

“Kami melarang open house ini bukan sebab
lainnya, namun menjaga agar tidak terjadi penyebaran Covid-19,” kata
Halikinnor.

Mantan Sekda Kotim itu mengungkapkan, sejauh
ini Pemkab Kotim terus memperketat kebijakan-kebijakan, terkait adanya
perkumpulan masyarakat. Hal itu dikarenakan, mereka khawatir terjadinya
peningkatan kasus positif Covid-19.

Baca Juga :  TNI Selalu Bersama Rakyat ! Kodim 1012 Buntok Cor Gang Karya Serdadu d

Halikinnor juga mengingatkan, agar umat Islam selama
menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, hendaknya tetap terapkan protokol
kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan Covid-19.

Dia menambahkan, masyarakat harus menyesuaikan
dengan kondisi saat ini selama menjalankan puasa di bulan Ramadan, seperti
salat tarawih dan tadarus. Jangan sampai tidak menerapkan protokol kesehatan
semisal memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk
menjaga kesehatan baik untuk diri sendiri, keluarga dan orang lain, sehingga
selama melaksanakan ibadah Ramadan tetap mematuhi protokol kesehatan,”
jelasnya.

SAMPIT,
PROKALTENG.CO
– Bupati Kotawaringin Timur H Halikinnor akan
mengeluarkan kebijakan yang melarang para pejabat di daerah itu menggelar open
house lebaran Idulfitri 1442 Hijriah. Hal itu sebagai langkah pencegahan
penyebaran virus Covid-19.

“Saya akan segera mengeluarkan surat
edaran larangan open house di tengah pandemi Covid-19. Kalau di rumah sendiri
seperti biasa tidak apa-apa,” kata Halikinnor, Senin (26/4).

Bupati mengatakan, larangan itu dikeluarkannya
karena dia tidak ingin kegiatan open house pejabat malah menjadi tempat
berkumpulnya banyak masyarakat.

“Kami melarang open house ini bukan sebab
lainnya, namun menjaga agar tidak terjadi penyebaran Covid-19,” kata
Halikinnor.

Mantan Sekda Kotim itu mengungkapkan, sejauh
ini Pemkab Kotim terus memperketat kebijakan-kebijakan, terkait adanya
perkumpulan masyarakat. Hal itu dikarenakan, mereka khawatir terjadinya
peningkatan kasus positif Covid-19.

Baca Juga :  TNI Selalu Bersama Rakyat ! Kodim 1012 Buntok Cor Gang Karya Serdadu d

Halikinnor juga mengingatkan, agar umat Islam selama
menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, hendaknya tetap terapkan protokol
kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan Covid-19.

Dia menambahkan, masyarakat harus menyesuaikan
dengan kondisi saat ini selama menjalankan puasa di bulan Ramadan, seperti
salat tarawih dan tadarus. Jangan sampai tidak menerapkan protokol kesehatan
semisal memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Masyarakat mempunyai tanggung jawab untuk
menjaga kesehatan baik untuk diri sendiri, keluarga dan orang lain, sehingga
selama melaksanakan ibadah Ramadan tetap mematuhi protokol kesehatan,”
jelasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru