29.9 C
Jakarta
Sunday, December 22, 2024

Jam Kerja PNS Berkurang selama Ramadan

SAMPIT- Bupati Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi telah mengeluarkan surat edaran terkait
tentang pengaturan jam kerja pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah bagi Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak di lingkungan pemerintah Kotim.

Kepala Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto mengatakan, waktu kerja pegawai pada bulan
Ramadan dikurangi satu jam dibanding hari-hari biasanya karena untuk memberi
kesempatan bagi pegawai yang beragama Islam untuk mempersiapkan buka puasa.

“Dengan adanya pengurangan jam
kerja satu jam bagi pegawai tersebut diharapkan mereka dapat tetap menjalankan
tugas secara optimal, Terutama bagi pegawai yang bersentuhan langsung dengan
pelayanan publik,” ujarnya, Jumat (24/4).

Alang juga mengatakan jumlah
jam efektif bagi semua Perangkat Daerah (PD) yang melaksanakan lima atau enam
hari kerja selama bulan Ramadan 1441 Hijriah minimal adalah 32,50 jam per
minggu,

Baca Juga :  Andri Gantikan Dharma Ginting Jabat Kapolres Katingan

Ketentuan pelaksanaan lebih
lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan PD
masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi status siaga darurat
bencana Covid-19 di Kabupaten Kotim saat ini.

“Bagi satuan organisasi yang
menerapkan enam hari kerja atau yang berfungsi memberikan pelayanan langsung
kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, diminta agar
mengatur penugasan pegawainya dengan mengacu pada aturan yang berlaku,” ucapnya.

Alang juga menambahkan selama
bulan suci Ramadan 1441 Hijriah dan pada masa kedaruratan Covid-19, kegiatan apel
pagi maupun sore hari dan olahraga yang dilaksanakan setiap hari Jumat pagi,
sementara ditiadakan sampai dikeluarkannya kebijakan baru.

“Kami juga meminta semua
pegawai negeri sipil dan pegawai non PNS non muslim atau muslim untuk saling
menjalin kebersamaan, saling dapat menghargai dan menghormati umat Islam yang
menjalankan ibadah puasa pada bulan suci Ramadan ini” tutupnya. 

Baca Juga :  Waw! Durian Katingan Mulai Menjamur, Berikut Jenis dan Harganya

SAMPIT- Bupati Kabupaten
Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi telah mengeluarkan surat edaran terkait
tentang pengaturan jam kerja pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah bagi Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak di lingkungan pemerintah Kotim.

Kepala Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto mengatakan, waktu kerja pegawai pada bulan
Ramadan dikurangi satu jam dibanding hari-hari biasanya karena untuk memberi
kesempatan bagi pegawai yang beragama Islam untuk mempersiapkan buka puasa.

“Dengan adanya pengurangan jam
kerja satu jam bagi pegawai tersebut diharapkan mereka dapat tetap menjalankan
tugas secara optimal, Terutama bagi pegawai yang bersentuhan langsung dengan
pelayanan publik,” ujarnya, Jumat (24/4).

Alang juga mengatakan jumlah
jam efektif bagi semua Perangkat Daerah (PD) yang melaksanakan lima atau enam
hari kerja selama bulan Ramadan 1441 Hijriah minimal adalah 32,50 jam per
minggu,

Baca Juga :  Andri Gantikan Dharma Ginting Jabat Kapolres Katingan

Ketentuan pelaksanaan lebih
lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan PD
masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi status siaga darurat
bencana Covid-19 di Kabupaten Kotim saat ini.

“Bagi satuan organisasi yang
menerapkan enam hari kerja atau yang berfungsi memberikan pelayanan langsung
kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, diminta agar
mengatur penugasan pegawainya dengan mengacu pada aturan yang berlaku,” ucapnya.

Alang juga menambahkan selama
bulan suci Ramadan 1441 Hijriah dan pada masa kedaruratan Covid-19, kegiatan apel
pagi maupun sore hari dan olahraga yang dilaksanakan setiap hari Jumat pagi,
sementara ditiadakan sampai dikeluarkannya kebijakan baru.

“Kami juga meminta semua
pegawai negeri sipil dan pegawai non PNS non muslim atau muslim untuk saling
menjalin kebersamaan, saling dapat menghargai dan menghormati umat Islam yang
menjalankan ibadah puasa pada bulan suci Ramadan ini” tutupnya. 

Baca Juga :  Waw! Durian Katingan Mulai Menjamur, Berikut Jenis dan Harganya

Terpopuler

Artikel Terbaru