32.1 C
Jakarta
Thursday, April 3, 2025

Akper Pemkab Kapuas Bisa Kembali Melaksanakan Perkuliahan

KUALA KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor mengatakan,
untuk memajukan pendidikan Akademi Keperawatan (Akper) Pemkab Kapuas yang sudah
dua tahun ini tidak menerima mahasiswa baru diharapkan adanya niat baik Akper
Pemkab Kapuas bisa kembali melaksanakan perkuliahan seperti biasa.

Disampaikannya, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan
Tinggi serta Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah
menyatakan bahwa Perguruan Tinggi merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat,
yang dalam hal ini dapat difasilitasi diantaranya oleh Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Berkenaan dengan hal tersebut dan mengingat pentingnya
keberlangsungan Pendidikan Tinggi bidang Keperawatan satu satunya di wilayah
Kabupaten Kapuas, maka Pemerintah Kabupaten Kapuas melaksanakan Rapat Lintas
Sektoral Pembahasan Merger Akademi Keperawatan Pemkab Kapuas ke Poltekes
Kemenkes Palangka Raya di Aula Bappeda Kapuas, Selasa (25/8).

Baca Juga :  Wabup Akhmadi Minta Polisi Tindak Tegas Calo Tiket

 â€œMudah – mudahan dengan
alih bina Akademi Keperawatan ini nantinya bisa berdampak positif bagi
perkembangan pendidikan di wilayah Kabupaten Kapuas dan juga apabila kita bisa kembali
mengambil alih dengan semua syarat terpenuhi, itu akan menjadi kebanggaan
tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas,” ungkap Nafiah.

Dirinya juga mengapresiasi inisiatif dari Pemkab Kapuas yang ingin
me
mbuka
kembali Akper Pemkab Kapuas dengan cara alih bina Akademi Keparawatan Pemkab
Kapuas ke Poltekes Kemenkes Palangka Raya. “Saya betul – betul mengapresiasi
tindakan yang diambil agar Pendidikan Keperawatan di Kabupaten Kapuas ini bisa
kembali berjalan dan menerima dapat Mahasiswa lagi,” pungkasnya. 

KUALA KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor mengatakan,
untuk memajukan pendidikan Akademi Keperawatan (Akper) Pemkab Kapuas yang sudah
dua tahun ini tidak menerima mahasiswa baru diharapkan adanya niat baik Akper
Pemkab Kapuas bisa kembali melaksanakan perkuliahan seperti biasa.

Disampaikannya, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan
Tinggi serta Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah
menyatakan bahwa Perguruan Tinggi merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat,
yang dalam hal ini dapat difasilitasi diantaranya oleh Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Berkenaan dengan hal tersebut dan mengingat pentingnya
keberlangsungan Pendidikan Tinggi bidang Keperawatan satu satunya di wilayah
Kabupaten Kapuas, maka Pemerintah Kabupaten Kapuas melaksanakan Rapat Lintas
Sektoral Pembahasan Merger Akademi Keperawatan Pemkab Kapuas ke Poltekes
Kemenkes Palangka Raya di Aula Bappeda Kapuas, Selasa (25/8).

Baca Juga :  Wabup Akhmadi Minta Polisi Tindak Tegas Calo Tiket

 â€œMudah – mudahan dengan
alih bina Akademi Keperawatan ini nantinya bisa berdampak positif bagi
perkembangan pendidikan di wilayah Kabupaten Kapuas dan juga apabila kita bisa kembali
mengambil alih dengan semua syarat terpenuhi, itu akan menjadi kebanggaan
tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Kapuas,” ungkap Nafiah.

Dirinya juga mengapresiasi inisiatif dari Pemkab Kapuas yang ingin
me
mbuka
kembali Akper Pemkab Kapuas dengan cara alih bina Akademi Keparawatan Pemkab
Kapuas ke Poltekes Kemenkes Palangka Raya. “Saya betul – betul mengapresiasi
tindakan yang diambil agar Pendidikan Keperawatan di Kabupaten Kapuas ini bisa
kembali berjalan dan menerima dapat Mahasiswa lagi,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru