KUALA KAPUAS-Pemberlakuan
satu jalur atau buka tutup di Jembatan Pulau Telo sudah dilakukan sejak 12 Juli
2019 lalu. Hingga kini, masih ada toleransi kendaraan muatan di atas delapan
ton melintas. Proses perbaikan lantai jembatan saat ini, sudah memasuki tahapan
pentingnya dengan mulai di tengah jembatan.
Hal ini mengharuskan
pemberlakuan maksimal delapan ton untuk semua yang melintasi jembatan, dan akan
diawasi dari semua pihak agar tidak ada yang melanggar. Kapolres Kapuas AKBP
Tejo Yuantoro melalui Kasatlantas Polres Kapuas AKP Abdul Wakid menegaskan, sejak
Kamis (25/7), aturan ini dilakukan karena perbaikan lantai jembatan sudah berlangsung.
โKami minta
pengusaha mobilisasi barang dari Banjarmain ke Palangka Raya atau sebaliknya,
harus memperhatikan maksimal delapan ton,โ tegas AKP Abdul Wakid
didampingi Perwakilan PT Pandji Pratama Indonesia Seno, di ruang kerjanya,
Kamis (25/7).
Dirinya meminta, jangan
ada yang memaksakan melebihi ketentuan tersebut, karena harus diputar balik
atau kurangi beban. Sementara Balai Kementerian PUPR Wilayah XI Jhon Karyanto
mengatakan, yang harus benar-benar diperhatikan adalah masalah keamanan.
Terutama kendaraan yang melintas wajib memperhatikan batas maksimalnya. โMaksimal
delapan ton kendaraan melintas dan tidak bisa lagi ditawar-tawar. Kita tentu
sangat mengapresiasi Polres Kapuas dan instansi lainnya yang siap
membantu,โ tegasnya. (kom/alh/tur)