33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

BPD Wajib Ada Keterwakilan Perempuan

PURUK CAHU-Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) telah melaksanakan pemilihan secara serentak di enam
desa se-Kecamatan Murung, Rabu (31/7).

Camat Murung Banjang
menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110
Tahun 2016 BAB III Keanggotaan BPD Paragraf 1 Anggota BPD Pasal 5 Ayat 1 yang
berbunyi, anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan
keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan
secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah
perwakilan.

“Untuk itu, keterwakilan
perempuan dalam struktur kepengurusan BPD menjadi salah satu poin penting yang
wajib diperhatikan pascapemilihan,” kata Banjang, Selasa (6/8).

Menurutnya, pada Permendagri tersebut
pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 6 huruf b dilakukan untuk memilih satu orang perempuan sebagai
anggota BPD. ”Sebab sudah jelas Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD
telah mengamanatkan kewajiban adanya unsur keterwakilan perempuan di struktur
BPD,” jelas Banjang.

Baca Juga :  HMI Kembangkan Potensi Kader

Ia menyebutkan tidak ada
penafsiran lain, karena hal ini adalah poin penting yang sifatnya wajib dan
harus ada keterwakilan perempuan. Sebab ada dua desa dari enam desa yang menyelenggarakan
pemilihan BPD yakni Desa Bahitom dan Desa Danau Usong. Setidaknya ada satu
orang anggota BPD dari perempuan yang masuk di dalam struktur kepengurusan
anggota BPD baik yang berjumlah minimal lima orang, tujuh orang maupun sembilan
orang. “Tidak boleh sampai tidak ada sama sekali keterwakilan perempuan, sebab
itu wajib minimal satu orang keterwakilan perempuan ada di dalam struktur
keanggotaan BPD,” pungkasnya. (her/ami)

PURUK CAHU-Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) telah melaksanakan pemilihan secara serentak di enam
desa se-Kecamatan Murung, Rabu (31/7).

Camat Murung Banjang
menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110
Tahun 2016 BAB III Keanggotaan BPD Paragraf 1 Anggota BPD Pasal 5 Ayat 1 yang
berbunyi, anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan
keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan
secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah
perwakilan.

“Untuk itu, keterwakilan
perempuan dalam struktur kepengurusan BPD menjadi salah satu poin penting yang
wajib diperhatikan pascapemilihan,” kata Banjang, Selasa (6/8).

Menurutnya, pada Permendagri tersebut
pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 6 huruf b dilakukan untuk memilih satu orang perempuan sebagai
anggota BPD. ”Sebab sudah jelas Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD
telah mengamanatkan kewajiban adanya unsur keterwakilan perempuan di struktur
BPD,” jelas Banjang.

Baca Juga :  HMI Kembangkan Potensi Kader

Ia menyebutkan tidak ada
penafsiran lain, karena hal ini adalah poin penting yang sifatnya wajib dan
harus ada keterwakilan perempuan. Sebab ada dua desa dari enam desa yang menyelenggarakan
pemilihan BPD yakni Desa Bahitom dan Desa Danau Usong. Setidaknya ada satu
orang anggota BPD dari perempuan yang masuk di dalam struktur kepengurusan
anggota BPD baik yang berjumlah minimal lima orang, tujuh orang maupun sembilan
orang. “Tidak boleh sampai tidak ada sama sekali keterwakilan perempuan, sebab
itu wajib minimal satu orang keterwakilan perempuan ada di dalam struktur
keanggotaan BPD,” pungkasnya. (her/ami)

Terpopuler

Artikel Terbaru