32.7 C
Jakarta
Thursday, April 10, 2025

Bupati Gumas Ikut Tandatangani Program Hibah Air Limbah

KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas (Gumas)
Jaya S Monong menghadiri rapat teknis pelaksanaan Program Hibah Air Limbah
Setempat APBN 2019, di Jakarta, Rabu (24/7). Dia didampingi Kepala Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas, Champili.

“Pada kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan
surat perjanjian hibah daerah dari Kementerian Keuangan kepada pemerintah
daerah yang diwakili oleh empat kepala daerah, salah satunya adalah Pak Bupati
Gunung Mas,” ujar Kasubbag Protokol dan Perjalanan pada Setda Gunung Mas,
Kaperdo.

Selain Bupati Gumas, tambah Kaperdo, kepala daerah
lainnya yang juga melakukan penandatanganan perjanjian hibah daerah itu dari
Kabupaten Sumbawa Barat, Jombang, dan Kebumen. Program Hibah Air Limbah
Setempat Tahun 2019 adalah pemberian hibah dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah yang bersumber dari APBN.

Baca Juga :  Polisi Harus Lebih Awas Terhadap Penyaluran Bansos, Jangan Sampai Ada

“Ini dimaksudkan sebagai insentif kepada pemerintah
daerah untuk dapat melaksanakan peran dan tanggungjawabnya dalam penyelenggaraan
penyediaan pelayanan air limbah yang layak,” terangnya.(hms/uni
/ctk/nto)

KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas (Gumas)
Jaya S Monong menghadiri rapat teknis pelaksanaan Program Hibah Air Limbah
Setempat APBN 2019, di Jakarta, Rabu (24/7). Dia didampingi Kepala Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas, Champili.

“Pada kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan
surat perjanjian hibah daerah dari Kementerian Keuangan kepada pemerintah
daerah yang diwakili oleh empat kepala daerah, salah satunya adalah Pak Bupati
Gunung Mas,” ujar Kasubbag Protokol dan Perjalanan pada Setda Gunung Mas,
Kaperdo.

Selain Bupati Gumas, tambah Kaperdo, kepala daerah
lainnya yang juga melakukan penandatanganan perjanjian hibah daerah itu dari
Kabupaten Sumbawa Barat, Jombang, dan Kebumen. Program Hibah Air Limbah
Setempat Tahun 2019 adalah pemberian hibah dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah yang bersumber dari APBN.

Baca Juga :  Polisi Harus Lebih Awas Terhadap Penyaluran Bansos, Jangan Sampai Ada

“Ini dimaksudkan sebagai insentif kepada pemerintah
daerah untuk dapat melaksanakan peran dan tanggungjawabnya dalam penyelenggaraan
penyediaan pelayanan air limbah yang layak,” terangnya.(hms/uni
/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru