25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Masih Banyak Desa yang Belum Miliki Perdes

PANGKALAN BUN-Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Kobar, siap melakukan percepatan pembangunan desa. Hal itu
diungkapkan Bupati Kobar Hj Nurhidayah, saat menghadiri dan membuka kegiatan bimbingan
teknis (bimtek) di Badung Provinsi Bali, dengan kegiatan berlangsung mulai 24
sampai 28 Juni  mendatang, yang diikuti enam
kecamatan dari Kabupaten Kobar.

“Kami ingin agar para kades
bisa mengetahui apa saja hal-hal yang bisa dilakukan dalam melakukan percepatan
desa. Kami undang ahlinya agar mereka bisa memahami,” kata Hj Nurhidayah.

Menurutnya, kegiatan ini
dilakukan sebab masih banyaknya desa yang belum memiliki peraturan desa sebagai
dasar perencanaan. Sehingga pengalokasian Anggaran Pendapatan Belanja Desa
(APBDes), sebagai bagian untuk mempercepat penataan kewenangan desa. Pemkab Kobar
telah mengambil langkah untuk menginvetarisir kewenangan desa.

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara, Operasi Bibir Sumbing Gratis Digelar

Lanjut Nurhidayah, hal ini
tertuang dalam Surat Wakil Bupati Kobar kepada seluruh kepala desa se-Kobar Nomor:
4141.2/256/DPMD.E/IX/2017 tentang identifikasi dan inventarisir kewenangan desa.
Dan berdasarkan hasil dari identifikasi, dan menyusun rancangan peraturan
bupati dan sudah dikonsultasikan kepada Dinas Pemberdayaan dan Desa (DPMD)
Provinsi Kalteng.

“Kami masih menunggu
proses koreksi dan evaluasi dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016,” tukasnya. (son/ari)

PANGKALAN BUN-Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Kobar, siap melakukan percepatan pembangunan desa. Hal itu
diungkapkan Bupati Kobar Hj Nurhidayah, saat menghadiri dan membuka kegiatan bimbingan
teknis (bimtek) di Badung Provinsi Bali, dengan kegiatan berlangsung mulai 24
sampai 28 Juni  mendatang, yang diikuti enam
kecamatan dari Kabupaten Kobar.

“Kami ingin agar para kades
bisa mengetahui apa saja hal-hal yang bisa dilakukan dalam melakukan percepatan
desa. Kami undang ahlinya agar mereka bisa memahami,” kata Hj Nurhidayah.

Menurutnya, kegiatan ini
dilakukan sebab masih banyaknya desa yang belum memiliki peraturan desa sebagai
dasar perencanaan. Sehingga pengalokasian Anggaran Pendapatan Belanja Desa
(APBDes), sebagai bagian untuk mempercepat penataan kewenangan desa. Pemkab Kobar
telah mengambil langkah untuk menginvetarisir kewenangan desa.

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara, Operasi Bibir Sumbing Gratis Digelar

Lanjut Nurhidayah, hal ini
tertuang dalam Surat Wakil Bupati Kobar kepada seluruh kepala desa se-Kobar Nomor:
4141.2/256/DPMD.E/IX/2017 tentang identifikasi dan inventarisir kewenangan desa.
Dan berdasarkan hasil dari identifikasi, dan menyusun rancangan peraturan
bupati dan sudah dikonsultasikan kepada Dinas Pemberdayaan dan Desa (DPMD)
Provinsi Kalteng.

“Kami masih menunggu
proses koreksi dan evaluasi dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016,” tukasnya. (son/ari)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru