Site icon Prokalteng

Perusahaan Wajib Mengikutsertakan Karyawannya Dalam BPJS

perusahaan-wajib-mengikutsertakan-karyawannya-dalam-bpjs

BUNTOK, PROKALTENG.CO – Sesuai Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013, perusahaan bisa dikenakan sanksi
adminitrastif apabila tidak mendaftarkan karyawannya ke dalam penyelenggaraan
jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Hal ini dikatakan
anggota Komisi II DPR Barito Selatan Hermanes SE, Minggu (25/4).

Menurut Hermanes, selain sanksi
administratif, perusahaan juga bisa tidak mendapatkan pelayanan publik
tertentu. Maka dari itu, kata dia, pemberi kerja alias perusahaan tersebut
wajib mematuhi ketentuan sehubungan dengan pelayanan kesehatan kerja ini.

“Karena masalah ini sudah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Artinya perusahaan wajib
mengikutsertakan pegawai mereka dalam BPJS,” tegasnya.

Peraturan itu dibuat, menurut dia, tentu saja
supaya pemberi kerja bisa menaati kewajibannya. “Di mana agar hak-hak para pekerja
bisa terlindungi dalam kepesertaan jaminan sosial,” tandasnya.

Selain itu,
pelaksanaan kesehatan kerja merupakan salah satu bentuk untuk menciptakan
lingkungan kerja yang aman dan sehat. Terpenting adalah untuk meminimalisir
kecelakaan di tempat kerja. 

Exit mobile version