SAMPIT- Peredaran narkotika
dan obat-obatan terlarang (narkoba) dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas
IIB Sampit di Kabupaten Kotawaringin Timur masih terjadi beberapa hari lalu. Bahkan
dalam sebulan terakhir, ada tiga kasus sabu-sabu yang terungkap dalam lapas
tersebut. Hal ini mengundang perhatian sejumlah anggota DPRD Kotim.
“Kami meminta pihak lapas
untuk lebih ketat lagi pengawasan dan pemeriksaan terhadap tamu yang menjenguk
tahanan yang ada di dalam lapas tersebut. Hal tersebut untuk mencegah masuknya
narkoba ke dalam penjara,” kata Wakil Ketua I DPRD Kotim, H Rudianur, Rabu
(25/3).
Menurut dia, peredaran narkoba
dalam Lapas Sampit terus saja terulang. Dewan sangat menyayangkan ini terjadi.
Kenapa barang haram tersebut bisa lolos dan beredar dalam penjara. Padahal
pengawasannya sudah cukup ketat. Berarti ada yang salah dalam sistem
pemeriksaan dan pengawasan.
“Kalau pemeriksaan dan
pengawasan dilakukan secara ketat, seharusnya tidak ada alasan barang haram itu
bisa masuk ke dalam lapas. Apalagi setiap tamu yang datang membesuk tahanan,
semua harus melalui pintu penjagaan dan pemeriksaan. Jika pemeriksaan dilakukan
dengan benar dan teliti, barang itu tidak akan ada di lapas,” ujar
Rudianur.
Politikus Partai Golkar ini
juga mengatakan lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan
dan hukuman bagi orang yang melakukan kejahatan agar mereka sadar dan tidak
lagi mengulangi perbuatannya lagi. Tapi ironisnya, narkoba masih bisa masuk ke
dalam lembaga tersebut.
“Ini benar-benar sangat
ironis, jika penjara yang seharusnya bisa membuat pelaku jera, malah menjadi
tempat yang aman dan leluasa bagi pengguna dan pengedar narkoba untuk beraksi.
Ini yang harus dievaluasi. Mengapa narkoba sampai ke dalam lapas. Apalagi
kejadian ini terus berulang kali. Tidak hanya sekali,” tegasnya.
Rudianur, minta pihak lapas membenahi
pengawasan dan pemeriksaan kepada para tamu yang membesuk, agar narkoba tidak
pernah lagi masuk ke dalam Lapas Sampit. Apabila ada oknum yang terlibat, maka
harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.