KUALA KAPUAS, KALTENGPOS.CO – DPRD Kabupaten Kapuas berencana memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kapuas untuk meminta penjelasan mengenai hilangnya data Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) 2017. Pasalnya, dengan hilangnya data itu, warga banyak yang belum mendapatkan kejelasan sertifikat program tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan mengatakan, persoalan tersebut menjadi perhatian dewan. Sebagai wakil rakyat, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada penyelesaian, karena merugikan kepentingan masyarakat.
“Kita meminta persoalan PTSL di Kapuas lebih transparan, dan diselesaikan, sebab kasihan masyarakat jadi korbannya,†tegas Algrin Gasan, Selasa (24/11).
Legislator Partai Golkar ini, mengakui dewan sangat serius mengenai persoalan ini, apalagi PTSL program Presiden Joko Widodo yang harusnya berjalan baik, dan dewan segera memanggil BPN Kapuas.Â
“Kami agendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan memanggil BPN Kapuas, agar semuanya terang benerang,†pungkasnya.Â